Gibran Menanggapi Penolakan MK terhadap Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres

by -115 Views

Mahkamah Konstitusi (MK) menolak pengujian terhadap UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden yang diajukan oleh Partai Solidaritas Indonesia (PSI).

Beberapa jam setelah MK mengumumkan keputusannya, Gibran Rakabuming Raka, putra sulung Presiden Joko Widodo, tampak dikepung oleh pertanyaan dari para wartawan tentang ambisinya menjadi calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

“Dalam hal calon presiden dan wakil presiden, itu adalah urusan para ketua umum, pemilik partai, partai politik, dan sebagainya,” jawab Gibran.

Gibran mengaku tidak mengikuti sidang putusan MK terkait batas usia calon presiden dan wakil presiden. Ia menyatakan bahwa fokusnya hari ini adalah bekerja dan menerima tamu.

“Saya tidak tahu tentang keputusannya, karena saya sedang rapat. Jadi (tentang gugatan batas usia calon wakil presiden yang ditolak MK) tidak apa-apa, tanyakan ke MK,” kata Gibran pada Senin (16/10/2023).

Gibran juga menjelaskan bahwa ia tidak mengikuti perkembangan putusan MK dan meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi terkait hal tersebut.

“Tidak ada tanggapan dari saya karena saya tidak mengikutinya. Saya sedang rapat. Jadi jangan berspekulasi, jangan menuduh, jangan mengadakan demo. Jika ada demo, saya akan mencari tahu apa maksudnya,” ujarnya.

Menurut Gibran, saat ini keputusan sudah jelas dan MK telah memutuskan.

“Sudah jelas kok, jangan bicara tentang MK. Keputusan MK adalah putusan MK, tanyakan pada MK sendiri, tanyakan pada penggugatnya, atau tanyakan pada pakar hukum. Saya fokus pada pembangunan, saya tidak memiliki gagasan apakah ditolak atau diterima, saya tidak tahu,” tegasnya.