Ingatkan Masyarakat Untuk Segera Mengurus Sertifikat Tanah demi Meminimalisir Potensi Konflik, Ingatkan Komisi II DPR RI

by -210 Views
Ingatkan Masyarakat Untuk Segera Mengurus Sertifikat Tanah demi Meminimalisir Potensi Konflik, Ingatkan Komisi II DPR RI

Wakil Ketua Komisi II DPR RI H Yanuar Prihatin, mengingatkan masyarakat untuk segera mengurus sertifikat tanah, sehingga dapat dapat meminimalisir potensi konflik di tengah masyarakat. Hal tersebut disampaikan Yanuar usai menjadi pemateri pada acara Sosialisasi Program Strategis Nasional Kementerian ATR/BPN, di Hotel Grand Cordella, Jalan Siliwangi Kuningan, Jawa Barat, Selasa (24/1/2023).

Dalam kesempatan itu, Yanuar Prihatin bersama BPN Jabar dan Kantor Pertanahan Kuningan menyerahkan secara simbolis sertifikat PTSL kepada 10 warga yang juga hadir sebagai peserta sosialisasi. Dikatakan Yanuar, PTSL tidak terikat pada badan hukum yang mengatur tanah wakaf, sehingga semua orang memiliki peluang sama untuk mendapatkan sertifikat tanah melalui program tersebut.

“Kepemilikan sertifikat tanah tidak hanya menjadi bukti kepemilikan lahan, tetapi juga dapat menjadi aset pendukung modal untuk membantu perekonomian masyarakat,” ungkapnya.

Menurut putra almarhum KH Ahmad Bagja (Mantan Sekjen PBNU era Gus Dur), jika sudah memiliki sertifikat tanah, batas kepemilikan lahan menjadi jelas. Sehingga potensi konflik mengenai batas lahan dapat diminimalkan.

“Sertifikat tanah bisa memberikan identifikasi yang jelas mengenai siapa yang berhak atas kepemilikan lahan tersebut, menghindari ketidakpastian dan potensi konflik kepemilikan. Adanya sertifikat tanah berperan dalam mengurangi potensi konflik kepemilikan lahan di masyarakat,” ucapnya.

Oleh sebab itu, Ia mengingatkan, meskipun ada kekhawatiran seputar biaya program PTSL, masyarakat dapat bersatu dan saling membantu untuk mengatasi kendalanya. Sebab program PTSL adalah langkah penting untuk kepemilikan sertifikat tanah yang lebih luas.

Sementara itu, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan, Teddi Guspriadi, menyampaikan, sosialisasi tersebut juga dilakukan bertujuan untuk memberi pemahaman kepada masyarakat soal Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Kegiatan sosialisasi ini untuk memberi pemahaman kepada warga, terkait pentingnya melakukan pendaftaran tanah agar memiliki kepastian hukum yang jelas,” kata Kepala Kantor Pertanahan Kuningan, Teddi Guspriadi.

Pihaknya memaparkan, sejumlah arahan kepada desa yang ingin mendapatkan alokasi program PTSL. Mereka dapat mengajukan surat permohonan lokasi PTSL untuk tahun 2024, dan memastikan data pajak bidang tanah melalui SPPT PBB telah tersedia.

Disebutkan Teddi, Tahun Anggaran 2023 Kantor Pertanahan Kabupaten Kuningan mengemban target untuk beberapa proyek strategis. Diantaranya, Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap Berbasis Partisipasi Masyarakat (PTSL – PM). Ia menerangkan, target peta bidang tanah 68.184 bidang, dan target sertifikat 30.864 bidang yang tersebar di 30 Desa 10 kecamatan se-kabupaten kuningan,

“Selain itu, Sertifikasi Lintas Sektor (UMKM) memiliki target 700 Bidang, Sertifikasi Budidaya Ikan 450 Bidang, Sertifikasi Tanah Wakaf 100 Bidang dan Sertifikasi Barang Milik Negara (BMN), target 9 bidang,” tuturnya.