Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kuningan akan mengadakan sidang paripurna pada Kamis lusa (26/10/2023) untuk mengumumkan pemberhentian H Acep Purnama sebagai Bupati Kuningan, bersama dengan HM Ridho Suganda sebagai Wakil Bupati. Ketua DPRD Kuningan, Nuzul Rachdy, menjelaskan bahwa rapat paripurna ini akan mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan Periode 2018-2023 sesuai dengan UU 23/2014. Menurut Undang-Undang tersebut, DPRD wajib mengadakan rapat paripurna satu bulan sebelum Bupati dan Wakil Bupati berhenti. Saat ini, Bupati dan Wakil Bupati dijadwalkan berhenti pada tanggal 4 Desember 2023. Oleh karena itu, rapat paripurna DPRD mengenai pengumuman pemberhentian harus dilakukan paling lambat pada tanggal 4 November 2023. Namun, karena tanggal tersebut jatuh pada hari libur, maka rapat paripurna ini telah dijadwalkan pada tanggal 26 Oktober 2023. Nuzul Rachdy juga mengungkapkan bahwa hasil dari rapat paripurna ini akan disampaikan kepada Kementerian Dalam Negeri melalui Penjabat Gubernur Jawa Barat. Sedangkan untuk Penjabat Bupati Kuningan, usulan akan diajukan ke Kementerian Dalam Negeri setelah tanggal 6 November 2023.