Ketua DPRD Kabupaten Kuningan, Nuzul Rachdy SE, secara resmi mengumumkan pemberhentian Bupati dan Wakil Bupati Kuningan masa jabatan 2018-2023 dalam rapat Paripurna DPRD Kabupaten Kuningan pada Kamis (26/10/2023). Pengumuman ini terdapat dalam Surat Nomor: 172/580/DPRD yang menyatakan bahwa H Acep Purnama SH MH dan H Muhammad Ridho Suganda SH MSi diusulkan untuk diberhentikan sebagai Bupati dan Wakil Bupati Kuningan.
Ketua DPRD Kuningan yang akrab disapa Zul mengungkapkan bahwa kepemimpinan Bupati dan Wakil Bupati Kuningan telah memberikan kontribusi yang signifikan dalam penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Kabupaten Kuningan. Kerjasama yang sinergis antara DPRD dan Pemerintah yang terjalin selama ini telah terbukti baik dalam pelaksanaan kegiatan pemerintahan maupun dalam pengambilan kebijakan.
Sementara itu, Bupati Kuningan H Acep Purnama SH MH dan Wakil Bupati Kuningan Muhammad Ridho Suganda SH MSi menyampaikan bahwa menjelang berakhirnya jabatan mereka, masih terdapat pihak yang tidak puas dengan penyelenggaraan pemerintahan di semua tingkatan yang masih dihadapi dengan berbagai kendala dan permasalahan. Meskipun demikian, secara keseluruhan, kinerja pemerintahan Kabupaten Kuningan masih wajar, patut, terkendali, dan positif.
Hal ini terbukti dari beberapa indikator makro yang menunjukkan peningkatan. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Kuningan pada tahun 2018 sebesar 68,55 poin, namun saat ini telah mencapai 70,16 poin berdasarkan data tahun 2022. Hal ini menandakan peningkatan derajat kesehatan dan kesejahteraan masyarakat Kuningan. Keberhasilan ini tak lepas dari terciptanya suasana kondusif berkat peran serta sinergi antara Polres Kuningan, Kodim 0615, Kejaksaan Tinggi, dan Pengadilan Tinggi Kuningan.
Bupati Kuningan juga menyampaikan masalah kemiskinan yang masih dihadapi oleh kabupaten ini. Persentase penduduk miskin pada tahun 2018 sebanyak 12,22%, dan saat ini masih mencapai 12,76% sehingga Kuningan masih memiliki predikat Kabupaten miskin ekstrem. Hal ini menjadi masalah bersama yang perlu ditekan demi mengurangi angka kemiskinan di Kabupaten Kuningan.
Tingkat pengangguran terbuka juga mengalami fluktuasi selama periode 2018-2021. Pada tahun 2022, angka pengangguran terbuka naik dari 9,10% menjadi 11,68%. Namun, saat ini angka tersebut telah turun cukup signifikan menjadi 9,81%. Kabupaten Kuningan tetap berusaha untuk menekan angka pengangguran dengan membuka peluang investasi yang dapat menyerap tenaga kerja lebih banyak.
Selain itu, terdapat fluktuasi pendapatan per kapita Kuningan dari tahun 2018 sebesar 21,2 naik pada tahun 2019 lalu mengalami penurunan di tahun 2020, namun kini terus meningkat hingga mencapai 24,681.
Dalam hal pelaporan keuangan dan tata kelola pemerintahan, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah mendapatkan opini wajar tanpa pengecualian sebanyak 9 kali berturut-turut. Ke depan, opini tersebut harus tetap dijaga dengan mengelola keuangan secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Dari segi kinerja, pemerintah daerah Kabupaten Kuningan telah meraih 74 penghargaan sejak tahun 2019 hingga September 2023. Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras dalam melaksanakan fungsi pemerintahan, terutama dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.
Bupati Kuningan, Acep, menyatakan bahwa semangat untuk berkembang, maju, dan mencapai prestasi menjadi motivasi dalam memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Selaras dengan hal itu, Indeks Pembangunan Desa selama periode 2018-2023 juga mengalami peningkatan. Dari 361 desa, pada tahun 2018 indeks membangun desa sebesar 0,6441, namun pada tahun 2023 meningkat menjadi 0,7716.
Acep yakin bahwa desa yang berkembang dapat menjadi desa mandiri, dan dari desa mandiri dapat menjadi desa maju. Ia juga mengucapkan terima kasih kepada para Kepala Desa yang telah mengelola pemerintahan desa dengan baik untuk menciptakan kemajuan di desa-desa, guna mendukung visi Kabupaten Kuningan yang makmur, agamis, dan berbasis desa.