Mengapa Pengusaha Minta Evaluasi Wajib Parkir DHE?

by -131 Views
Mengapa Pengusaha Minta Evaluasi Wajib Parkir DHE?

Pengusaha pertambangan baik mineral maupun batu bara masih belum sepakat dengan aturan kewajiban eksportir untuk menyimpan Devisa Hasil Ekspor (DHE) di dalam negeri. Setelah tiga bulan penerapan aturan ini, pengusaha pertambangan meminta kepada pemerintah untuk segera mengevaluasinya.

Aturan DHE ini dapat dievaluasi setelah tiga bulan aturan tersebut diberlakukan. DHE merupakan kewajiban yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2023 sebagai revisi dari PP No. 1 Tahun 2019 tentang DHE dalam kegiatan pengusahaan, pengelolaan, dan atau pengolahan sumber daya alam.

Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Batu Bara Indonesia (APBI), Hendra Sinadia, mengungkapkan bahwa selama tiga bulan berjalan, eksportir mengalami kesulitan dalam mengatur arus kas di tengah penurunan harga komoditas. Hendra menyatakan bahwa evaluasi aturan ini harus segera dilakukan pada bulan Oktober, dan bukan hanya permintaan dari APBI, tetapi juga dari KADIN dan APINDO.

Hendra juga menjelaskan bahwa semua eksportir, baik pertambangan, perkebunan, perikanan, dan kehutanan, juga merasakan kesulitan dalam mengatur arus kas. Ia mengajukan keluhan mengenai aturan tersebut sebelum aturan ini diberlakukan pada 1 September dan setelah aturan ini diberlakukan.

Dalam Peraturan tersebut diatur bahwa eksportir harus menyimpan DHE minimal sebesar US$ 250 ribu dalam sistem keuangan domestik selama minimal tiga bulan sejak penempatan dalam rekening khusus SDA.

Sebelumnya, Plh Direktur Eksekutif Asosiasi Pertambangan Indonesia (IMA), Djoko Widajatno, menyatakan keberatan terhadap aturan yang akan berlaku efektif pada 1 Agustus 2023. Ia berpendapat bahwa aturan tersebut tidak sesuai dengan Undang-undang Nomor 24 tahun 1999 tentang lalu lintas devisa bebas. Djoko berpendapat bahwa aturan ini akan mengganggu likuiditas dunia usaha yang sudah diatur sebelumnya dalam undang-undang.

Djoko juga mengatakan bahwa pengusaha, terutama pengusaha pertambangan sektor mineral dan batu bara, khawatir bahwa jika DHE disimpan dalam sistem perbankan dalam negeri, maka tidak akan mencukupi kebutuhan valuta asing. Hal ini dikarenakan penyimpanan DHE di dalam negeri dapat memungkinkan pemerintah menggunakan cadangan tersebut untuk membayar utang pemerintah.

Pengusaha juga khawatir bahwa devisa yang masuk ke sistem perbankan Indonesia akan menyebabkan peningkatan cadangan dolar yang banyak. Pengusaha meminta agar devisa tersebut tidak digunakan untuk pembayaran utang pemerintah sehingga kekhawatiran kurangnya valuta asing dapat diatasi.