Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menetapkan Achsanul Qosasi, Anggota Badan Pemeriksa Keuangan, sebagai tersangka dalam kasus tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station 4G. Ia ditahan oleh penyidik Kejagung.
Dikutip dari detik.com, nama Achsanul muncul dalam sidang kasus korupsi BTS yang diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam sidang tersebut, terungkap bahwa ada uang yang diduga mengalir ke BPK.
Setelah itu, Kejagung memeriksa Achsanul dan menyatakan bahwa ia diduga menerima uang sebesar Rp 40 miliar terkait kasus korupsi tersebut.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
Jokowi Soal Dito Saksi Korupsi BTS Rp8T: Hormati Proses Hukum
(miq/miq)