Menteri PANRB Memberikan Update Terbaru mengenai Gaji PNS Single

by -172 Views
Menteri PANRB Memberikan Update Terbaru mengenai Gaji PNS Single

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) mengatakan bahwa penerapan gaji tunggal PNS belum menjadi fokus utama pemerintah. Dia menyatakan bahwa saat ini kementeriannya masih berfokus pada pembuatan peraturan pemerintah yang akan menjadi aturan pelaksana dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang ASN.

“Single salary belum, kita masih fokus pembuatan peraturan pemerintah,” kata Anas seusai rapat dengan Komisi II DPR RI di gedung DPR/MPR, Senin (13/11/2023).

Dia mengatakan regulasi tersebut amat dibutuhkan untuk pelaksanaan UU ASN yang belum lama ini disahkan oleh DPR RI. Menurut dia, penerapan single salary masih terkendala oleh kemungkinan aturan ini justru membawa mudarat. Mudarat itu, yakni orang yang bekerja keras dengan yang tidak bekerja digaji sama.

“Kalau single salary kemarin sudah jelas, jangan sampai orang yang kerja dengan yang tidak kerja gajinya single, kan repot,” kata dia.

Anas mengatakan dalam evaluasi dengan Komisi II permasalahan itu mengemuka. Dia mengatakan masih terdapat ketimpangan kinerja antara satu daerah dengan daerah lainnya. Ada ASN di daerah yang punya kinerja tinggi, tapi di tempat lain ada yang kinerjanya amat rendah.

“Dia mengatakan pemerintah akan berfokus lebih dahulu pada penyelesaian PP UU ASN. Dia mengatakan pemerintah menyiapkan 2 aturan turunan, pertama yang mengatur mengenai manajemen ASN dan kedua, PP mengenai penghargaan dan penghasilan UU ASN. PP mengenai penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK).

“Terkait perbaikan kesejahteraan, komponen kesejahteraan ASN telah diperbaiki dalam UU ASN,” kata dia.

Anas menjelaskan di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN kan dibagi menjadi beberapa komponen. Di antaranya penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial,. Selain itu, aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri dan bantuan hukum.