Perbedaan Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

by -139 Views
Perbedaan Usulan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2024 antara Pemerintah, Pengusaha, dan Buruh

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melakukan sidang Dewan Pengupahan untuk menentukan nilai Upah Minimum Provinsi (UMP) DKI Jakarta 2024. Sidang yang berlangsung selama sekitar 4,5 jam, dari pukul 14.00 hingga 18.30 WIB tidak mencapai kesepakatan. Ada tiga rekomendasi yang berbeda untuk usulan kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024.

Dewan Pengupahan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Nurjaman, mengatakan pihaknya merekomendasikan kenaikan upah sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) 51/2023 tentang pengupahan. “Besaran Upah Minimum Provinsi yang diajukan oleh kami pengusaha adalah menjadi Rp5.043.000,” kata Nurjaman.

Sementara itu, dari serikat pekerja atau buruh merekomendasikan kenaikan 15%. Dewan Pengupahan dari unsur Serikat Pekerja atau Buruh Dedi Hartono merekomendasikan agar penetapan alpha sekitar 8,15%, sehingga angka kenaikan upah mencapai 15%.

Sementara dari unsur pemerintah dan pakar ahli, kenaikan UMP DKI Jakarta Tahun 2024 tetap mengacu kepada PP 51/2023 dengan formulasi alpha 0,3 atau 30%. Jaenal Abidin Simanjuntak, pakar dari Fakultas Ekonomi UI, mengusulkan kenaikan 0,3 atau 30% karena kontribusi pekerja sudah layak 0,3 alphanya.

Jaenal juga menjelaskan bahwa pertimbangan kenaikan upah ini juga terkait dengan upah di wilayah lain di sekitarnya, serta upah di Indonesia yang masih relatif rendah dibandingkan dengan negara-negara di Asia Tenggara. Usulan pakar tersebut sama dengan pemerintah.