Menteri PANRB Merasa Galau karena Gaji PNS Hanya Satu Gaji

by -145 Views
Menteri PANRB Merasa Galau karena Gaji PNS Hanya Satu Gaji

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengungkapkan bahwa penerapan sistem gaji tunggal masih dalam tahap pembahasan dengan Kementerian Keuangan. Penerapan single salary tersebut akan sejalan dengan peningkatan gaji para aparatur sipil negara (ASN). Oleh karena itu, dia menekankan bahwa kebijakan ini harus memperhitungkan masalah fiskal, baik di pusat maupun daerah.

Selain itu, Anas juga mempertanyakan apakah penerapan single salary dan perbaikan remunerasi ASN dapat meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Karena yang menjadi sorotan ke depan adalah kinerja ASN itu sendiri dengan perbaikan pendapatannya.

Perbaikan remunerasi bagi para ASN ini merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Pemerintah kini tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.

Anas menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah untuk menjadi aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN, sedangkan aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

Anas juga mengklaim bahwa PP tersebut juga akan memperbaiki sistem gaji ASN. Di dalam aturan itu, pendapatan untuk ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen, termasuk penghasilan, penghargaan yang bersifat motivasi, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Aturan tersebut juga akan mengatur tentang lingkungan kerja, kesempatan pengembangan diri, dan bantuan hukum.

Anas menyebut bahwa pemerintah akan membagi pendapatan ASN menjadi gaji dan insentif. Insentif atau bonus tersebut akan didasarkan pada kinerja organisasi dan kinerja individu. Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan dengan skema kontribusi.