Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Konferensi Umum UNESCO

by -129 Views
Bahasa Indonesia Diakui Sebagai Bahasa Konferensi Umum UNESCO

SiwinduMedia.com – Bahasa Indonesia telah ditetapkan sebagai bahasa resmi dalam Konferensi Umum Organisasi Pendidikan, Ilmu Pengetahuan Umum, dan Kebudayaan Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), UNESCO.

Keputusan tersebut diambil melalui Resolusi 42 C/28 yang disepakati dalam Konferensi Umum ke-42 UNESCO pada 20 November 2023 di Markas Besar UNESCO di Paris, Prancis.

Bahasa Indonesia kini menjadi bahasa ke-10 yang diakui sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO, bersama dengan enam bahasa resmi PBB, yaitu bahasa Inggris, Arab, Mandarin, Perancis, Spanyol, dan Rusia, serta bahasa Hindi, Italia, dan Portugis.

Menurut Delegasi Tetap RI untuk UNESCO dan Duta Besar RI untuk Perancis, Mohamad Oemar, bahasa Indonesia telah menjadi kekuatan penyatuan bangsa sejak era pra-kemerdekaan, terutama melalui Sumpah Pemuda pada tahun 1928.

Oemar juga menyebutkan bahwa bahasa Indonesia, dengan lebih dari 275 juta penutur, telah menyebar ke seluruh dunia. Kurikulum bahasa Indonesia juga telah diadopsi di 52 negara dengan jumlah penutur asing setidaknya mencapai 150.000 orang.

Selain itu, bahasa Indonesia juga berperan sebagai perekat antar etnis yang beragam di Indonesia. Oemar menekankan bahwa meningkatkan kesadaran terhadap bahasa Indonesia adalah bagian dari upaya global Indonesia dalam membangun konektivitas antar bangsa, memperkuat kerjasama dengan UNESCO, dan komitmen Indonesia terhadap pengembangan budaya di tingkat internasional.

Pengakuan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO diharapkan dapat berdampak positif terhadap perdamaian, keharmonisan, dan pencapaian tujuan pembangunan berkelanjutan, tidak hanya di tingkat nasional, namun juga di seluruh dunia.

Usulan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Sidang Umum UNESCO bermula dari diskusi antara Duta Besar Republik Indonesia untuk Perancis dan Wakil Delegasi Tetap Republik Indonesia (Wadetap) untuk UNESCO pada bulan Januari 2023. Mereka menyadari potensi bahasa Indonesia menjadi bahasa resmi Sidang Umum UNESCO.

Kemudian, pada Februari 2023, dilakukan pertemuan antara Wadetap untuk UNESCO, Kementerian Luar Negeri, dan Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi untuk membahas peluang dan strategi pengusulan bahasa resmi Sidang Umum UNESCO, yang kemudian diikuti dengan penyusunan naskah usulan kepada UNESCO.

Pada Maret 2023, Perwakilan RI di Paris mengajukan proposal nominasi Bahasa Indonesia kepada Sekretariat UNESCO untuk dimasukkan dalam agenda Sidang Dewan Eksekutif UNESCO pada Mei 2023. Proposal tersebut akhirnya disetujui, dan pada Sidang Umum ke-42 UNESCO pada November 2023, delegasi Indonesia berhasil mempresentasikan proposalnya di hadapan Legal Committee, yang kemudian disetujui oleh komite tersebut.

Usaha Pemerintah Indonesia untuk mengusulkan bahasa Indonesia sebagai bahasa resmi Konferensi Umum UNESCO merupakan implementasi dari Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2009 tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara, serta Lagu Kebangsaan, yang menegaskan pentingnya meningkatkan fungsi Bahasa Indonesia secara bertahap, sistematis, dan berkelanjutan di tingkat internasional.

Dengan pengakuan ini, diharapkan bahasa Indonesia dapat semakin dikenal dan memberikan kontribusi yang positif pada tingkat global.