Kasus Hukum Membuat Geger Jelang Pilpres: Menteri, BPK, dan KPK Tersangka

by -150 Views

Berbagai kasus hukum yang melibatkan petinggi lembaga telah mewarnai perjalanan Republik Indonesia menghadapi Pemilihan Presiden 2024. Hanya dalam rentang Januari hingga akhir 2023, 2 menteri telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan yang terbaru adalah Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi, Firli Bahuri.

Kepolisian Daerah Polda Metro Jaya menduga Firli melakukan pemerasan dan menerima gratifikasi. Ia diduga memeras mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo yang menjadi tersangka kasus pemerasan pejabat Kementan yang ditangani KPK.

Sebelum kedua kasus ini, publik juga disuguhkan peristiwa penetapan tersangka terhadap mantan Menteri Komunikasi dan Informatika Johnny G. Plate dan kabar penetapan tersangka Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Omar Sharif Hiariej.

Apakah perkara Firli Bahuri akan menjadi penutup gegaran kasus hukum di 2023? Berikut ini daftar kasus-kasus yang menyeret petinggi republik menjelang Pilpres 2024.

1. Johnny G. Plate
Kejaksaan Agung menetapkan dan menahan Menteri Kominfo Johnny G. Plate sebagai tersangka pada 17 Mei 2023. Johnny diduga terlibat dalam korupsi proyek pembangunan ribuan menara BTS 4G di kementeriannya. Kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai Rp 8 triliun. Pengadilan Tipikor Jakarta memvonis Plate 15 tahun penjara pada 8 November 2023.

2. Eddy Hiariej
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Wakil Menteri Hukum dan HAM Eddy Hiariej menjadi tersangka gratifikasi. Dia diduga menerima gratifikasi dalam perebutan saham PT Citra Lampia, sebuah perusahaan tambang. Selain Eddy, KPK turut menetapkan 3 orang lainnya. Hingga sekarang, KPK belum melakukan penahanan terhadap Eddy.

3. Syahrul Yasin Limpo
KPK menetapkan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo menjadi tersangka pemerasan dan tindak pidana pencucian uang. Dia diduga menyalahgunakan kekuasaan dengan memaksa memberikan sesuatu untuk proses lelang jabatan. Termasuk ikut serta dalam pengadaan barang dan jasa disertai penerimaan gratifikasi di lingkungan Kementan. KPK telah menahan Syahrul pada 13 Oktober 2023.

4. Firli Bahuri
Polda Metro Jaya menetapkan Firli menjadi tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi terhadap Syahrul Yasin Limpo. Penetapan tersangka terhadap Firli dilakukan setelah Polda memeriksa 91 saksi dan menggeledah 2 rumah Firli. Polda belum menjabarkan secara detail mengenai konstruksi perkara kasus ini.

5. 2 Petinggi BPK
Kejaksaan Agung menetapkan Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Achsanul Qosasi menjadi tersangka dalam kasus korupsi proyek BTS 4G Kominfo. Dia diduga menerima suap Rp 40 miliar untuk mengkondisikan hasil audit BPK terkait proyek tersebut. Kejagung telah menahan Achsanul pada 3 November 2023. Sementara, Anggota VI BPK Pius Lustrilanang saat ini juga terseret kasus korupsi Pj Bupati Sorong Yan Piet Mosso. Di kasus itu, KPK melakukan penggeledahan dan penyitaan barang bukti dari ruang kerja Pius.

6. Putusan MK
Meskipun bukan kasus hukum pidana, putusan Mahkamah Konstitusi mengenai batas usia calon presiden dan wakil presiden juga menimbulkan geger. MK mengabulkan gugatan yang membolehkan seorang kepala daerah atau mantan kepala daerah boleh maju ke Pilpres walaupun usianya belum 40 tahun. Banyak pihak menuding bahwa putusan itu hanya memberikan karpet merah kepada Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka maju menjadi calon wakil presiden.

Anwar Usman dicopot dari jabatannya sebagai Ketua MK karena dianggap melakukan pelanggaran berat dalam putusan batas usia ini. Anwar menangani perkara yang berhubungan dengan keponakannya sendiri.