Kaburnya Pengusaha Akibat Lonjakan Upah, Ini Kritik Terhadap Kepala Daerah!

by -152 Views
Kaburnya Pengusaha Akibat Lonjakan Upah, Ini Kritik Terhadap Kepala Daerah!

Kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) 2024 merupakan akibat dari pemerintah daerah yang tidak mampu mengendalikan harga barang dan jasa kebutuhan masyarakat. Inflasi tinggi maka otomatis harus direspons dengan kenaikan UMP. Demikianlah diungkapkan Mantan Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro kepada CNBC Indonesia, Jumat (24/11/2023).

“Tentunya UMP itu dasarnya adalah kondisi daerah setempat, artinya memang ada kebutuhan lebih besar untuk hidup sehari-hari di daerah tersebut,” kata Bambang.

Dia mengatakan ketika pemerintah daerah mampu menjaga harga tetap stabil, maka kenaikan UMP juga bisa ikut ditekan. Dengan demikian, tidak perlu ada kenaikan UMP yang terlalu besar hingga membuat pengusaha memindahkan basis produksinya.

“Pemda harus berupaya lebih untuk menjaga tingkat kebutuhan sehari-hari di daerah itu dengan memastikan baik produksi maupun distribusi barang sehari-hari bisa dijaga,” ujar Bambang.

Ekonomi senior itu mengatakan inflasi daerah yang terjaga akan menciptakan keseimbangan antara kenaikan upah pekerja dengan kemampuan perusahaan membayar gaji. Dia mengatakan sudah ada contoh perusahaan yang memindahkan pabriknya, karena keberatan dengan UMP yang relatif tinggi.

Sebelumnya, mayoritas provinsi di Indonesia sudah menyampaikan kenaikan UMP di tahun 2024. Maluku Utara masih menjadi provinsi dengan persentase kenaikan tertinggi yaitu 7,5%. Provinsi lain yang kenaikannya di atas 5% yaitu DI Yogyakarta dengan persentase kenaikan 7,27% dan Jawa Timur 6,13%. Provinsi lain memilih menaikkan UMP 2024 hanya berkisar 1% hingga 5%.

DKI Jakarta masih menjadi pemegang UMP tertinggi dengan nilai Rp 5.067.381. Sedangkan Jawa Tengah memiliki UMP terendah dengan nilai Rp 2.036.947.