Pembayaran Pajak Berlebihan Sebesar Rp 21.285 WP, Total Rp 89 M

by -144 Views
Pembayaran Pajak Berlebihan Sebesar Rp 21.285 WP, Total Rp 89 M

Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan telah memproses puluhan ribu permohonan pengembalian lebih bayar pajak penghasilan orang pribadi dengan nominal maksimal Rp 100 juta. Pengembalian atau restitusi ini telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-5/PJ/2023 tentang Percepatan Pengembalian Kelebihan Pembayaran Pajak yang mulai berlaku sejak 9 Mei 2023.

“Dapat saya laporkan sampai 20 Oktober 2023 jadi total permohonan pengembalian yang sudah disampaikan sebanyak 21.285 permohonan,” kata Dirjen Pajak Suryo Utomo saat konferensi pers secara daring, Jumat (24/11/2023).

Suryo mengungkapkan bahwa dari total 21.285 permohonan yang masuk, dengan nilai Rp 89 miliar untuk mempercepat proses restitusi, 18.398 permohonan diantaranya sudah selesai diproses dengan nilai Rp 79 miliar. Sementara itu, yang telah sampai pada tahap pemberian Surat Keputusan Pengembalian Pendahuluan Kelebihan Pajak (SKPPKP) mencapai 8.000 permohonan.

“Mengenai permohonan yang tidak memenuhi syarat formal maupun material karena ada kesalahan penulisan, hingga kesalahan bukti potong setelah dilakukan pengecekan ada sekitar 4.900 permohonan,” ungkap Suryo.

Pada pemeriksaan, hanya ada sekitar 70 permohonan yang dilanjutkan, dan saat ini ada 2.887 permohonan yang sedang dalam proses pelaksanaan pengembalian.