Reforma Agraria: BPN Menetapkan Program Strategis untuk Melindungi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

by -151 Views
Reforma Agraria: BPN Menetapkan Program Strategis untuk Melindungi Kepastian Hukum Hak Atas Tanah

Wakil Ketua Komisi 2 DPR RI Yanuar Prihatin menjadi pemateri dalam kegiatan Sosialisasi Program Strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, di Hotel Grage Sangkan. Acara sosialisasi diikuti oleh 100 peserta, terdiri dari aparat Pemerintahan Desa, tokoh masyarakat, dan pemuda. Selain Yanuar Prihatin, hadir pula Ari Satia Dwipraja, Kasubbag Pemberitaan dan Publikasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Kepala ATR/BPN Kabupaten Kuningan Teddy Guspriadi.

Sebelum memulai penyampaian materi, Yanuar secara simbolis memberikan Sertifikat tanah untuk 8 orang perwakilan dari peserta yang turut hadir. Dalam materinya, Yanuar menyampaikan bahwa salah satu pelayanan publik yang dilaksanakan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional adalah kegiatan Reforma Agraria, yang bertujuan untuk mewujudkan penataan pertanahan yang berkeadilan.

Bentuk reforma agraria diterjemahkan dalam kegiatan redistribusi tanah yang bertujuan untuk memberikan kepastian hukum hak atas tanah masyarakat dan mengurangi kesenjangan penguasaan dan pemilikan tanah masyarakat.

Yanuar menekankan bahwa perbaikan pada kepemilikan, penguasaan, dan pemanfaatan tanah sangat penting, terutama untuk mengurangi konflik yang terjadi. Dia juga menyoroti konflik penguasaan tanah di perkotaan yang sudah sangat akut, dan menekankan pentingnya kerjasama untuk mendukung program PTSL yang melibatkan partisipasi masyarakat.

Yanuar juga menyampaikan harapannya bahwa jika program ini berhasil, maka Indonesia dapat mengurangi konflik tanah secara nasional.