Pasangan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres) sejalan dalam menanggapi penetapan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka korupsi. Mereka menyatakan bahwa proses hukum Firli harus terus dilanjutkan dan lembaga KPK perlu diperbaiki.
Anggota Dewan Pakar Tim Nasional Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Bambang Widjojanto, mendorong agar proses hukum terhadap Firli dilanjutkan hingga tahap penahanan dan pengadilan. Bambang juga menekankan pentingnya Polda Metro Jaya untuk menyelidiki lebih lanjut kasus dugaan pemerasan terhadap Syahrul Yasin Limpo yang melibatkan pihak lain.
Selain itu, Bambang juga mendorong agar insiden ini dijadikan momentum untuk memperbaiki KPK secara kelembagaan. Menurutnya, independensi dan integritas di KPK harus dipulihkan seperti semula.
Darwin Ginting, anggota Dewan Pakar Tim Kampanye Nasional Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, mengungkapkan kekecewaannya atas status Ketua KPK yang menjadi tersangka korupsi. Dia berpendapat bahwa pimpinan KPK seharusnya menjadi contoh dalam upaya pemberantasan korupsi.
Sementara itu, Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional Ganjar Pranowo-Mahfud Md, Johan Budi, menekankan bahwa penetapan tersangka terhadap Firli harus menjadi momen untuk melakukan perbaikan. Perbaikan tersebut meliputi kelembagaan, proses seleksi pimpinan, hingga pegawai KPK.
Ia juga mengakui bahwa revisi Undang-Undang KPK telah melemahkan kekuatan lembaga antirasuah tersebut. Oleh karena itu, Ganjar-Mahfud membuka opsi untuk kembali merevisi UU KPK dengan tujuan memperkuat lembaga tersebut.
Kejadian ini diharapkan dapat memberikan pelajaran dan menjadi momentum untuk membenahi lembaga KPK agar dapat kembali menjalankan fungsinya dalam pemberantasan korupsi.