Panwaslu Kecamatan Cilebak Kabupaten Kuningan, mengingatkan kepada para Caleg DPRD Kabupaten Kuningan, Caleg Provinsi dan RI serta Calon DPD, agar dalam pelaksanaan kampanye dan pemasangan Alat Peraga Kampanye (APK), harus sesuai dengan aturan yang berlaku.
Hal ini disampaikan Ketua Panwascam Cilebak, Holis, didampingi oleh 2 anggotanya, Adi Suhendar dan Nurseprihana, kepada SiwinduMedia.com, di kantor Panwascam setempat, Dusun Manis, RT 02/01 Desa/Kecamatan Cilebak, Senin (4/12/2023). Tidak hanya untuk Caleg dan DPD, Panwascam Cilebak juga mengingatkan kepada tim kampanye Capres-Cawapres untuk memperhatikan hal yang sama.
Secara umum, Panwascam se-Kabupaten Kuningan, saat ini sedang mengawasi tahapan kampanye, dari 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Meskipun kampanye belum dilakukan secara massal, namun Panwaslu Kecamatan Cilebak telah melakukan pengawasan melekat di setiap desa, baik terhadap kegiatan para Calon Legislatif (Caleg) maupun pengawasan terhadap pelanggaran pemasangan APK.
“Selama kampanye, kami harap semua desa tetap kondusif. Tidak terjadi hal-hal yang berpotensi mengganggu atau menghambat proses Pemilu yang demokratis. Mohon agar para Caleg khususnya, dapat mematuhi aturan main yang telah ditentukan oleh KPU dan Bawaslu,” harap Holis.
Holis mengungkapkan, khusus di Kecamatan Cilebak hanya terdapat 3 Caleg. Ada satu desa terdiri dari 1 caleg. Untuk mengantisipasi kerawanan saat kampanye, pihaknya telah melakukan sosialisasi kepada masyarakat, tim sukses dan Caleg yang bersangkutan, agar tetap menjaga kondusifitas selama kampanye, hingga Pemilihan Umum berlangsung pada 14 Februari 2024 mendatang.
Sebelum memasuki tahapan kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilebak telah melakukan penertiban terhadap Alat Peraga Sosialisasi (APS) yang melanggar ketentuan, yakni pada 16 Oktober 2023 lalu dilakukan penertiban APS sesuai surat perintah dari Bawaslu Kuningan.
Hasil penertiban, terdapat 62 APS yang melanggar ketentuan. Seperti adanya alat coblos pada APS dan ajakan memilih. Padahal, APS bertujuan memperkenalkan diri. Kemudian untuk penertiban kedua dilaksanakan pada 23 November. Hasilnya, terdapat 16 APS dan APK yang melanggar dipasang di pohon, tiang listrik/telepon, fasilitas kesehatan, tempat ibadah, kantor pemerintah, sekolah, fasilitas umum, seperti alun-alun, dekat balai desa dan lainnya.
Holis kembali menyampaikan himbauannya, agar para Caleg yang memerintahkan tim sukses atau pihak ketiga, tetap memperhatikan tempat yang dilarang memasang APK. Hal ini sesuai dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kuningan Nomor 647 tahun 2023 tentang penetapan lokasi kegiatan kampanye dalam penyelenggaraan Pemilihan Umum tahun 2024 di wilayah Kabupaten Kuningan.
“Sesuai poin B.1.C tentang Pemasangan Alat Peraga Kampanye, yang tidak diperbolehkan itu meliputi tiang telepon, tiang listrik, perlengkapan jalan yang terdiri dari Rambu-Rambu Lalu Lintas, Penerangan Jalan Umum, dan Alat Pemberi Isyarat Lalu Lintas. Kemudian pohon perindang jalan, tugu batas Kabupaten, batas Kecamatan, dan batas Desa/Kelurahan, tugu Bundaran yang ada di wilayah Kabupaten Kuningan, dan jembatan beserta perangkat pelengkapnya,” sebut Holis.
Jika APK dipasang di lokasi yang dilarang, kata Holis, maka Panwaslu Kecamatan akan mencatat pelanggaran ini untuk kemudian berkoordinasi dengan Sat Pol PP Kecamatan, dan selanjutnya akan dilakukan penertiban secara berkala atau langsung ditertibkan.
“Kami siap menerima laporan pelanggaran pemasangan APK dan pelanggaran kampanye. Silahkan menghubungi sekretariat kami,” jelas Holis, seraya menyebutkan Pedoman Pengawasan Kampanye, yakni Perbawaslu Nomor 11 tahun 2023 tentang Pengawasan Kampanye Pemilihan Umum.
Lebih lanjut Holis mengungkapkan, selama masa kampanye, Panwaslu Kecamatan Cilebak menghimbau kepada Caleg, Timses, simpatisan dan masyarakat, untuk tetap menjaga kondusifitas. Karena saat pesta demokrasi ini, semua warga negara Indonesia memiliki hak yang sama, termasuk untuk pejabat publik, ASN maupun orang-orang yang dilarang untuk ikut serta dalam kampanye.
“Lokasi kampanye sesuai ketentuan dan ikuti prosedur ijin kampanye dari Kepolisian. Diharapkan semua peserta Pemilu menjalankan kampanye sesuai Peraturan Perundang-Undangan agar tidak terjadi pelanggaran,” imbaunya.
Panwaslu Kecamatan, lanjut Holis, juga diperintahkan Bawaslu untuk memantau kampanye melalui media sosial yang berpotensi terjadinya keributan di masyarakat dan berpotensi membuat kegaduhan, keributan antar Caleg atau timsesnya.
“Aduan masyarakat sangat penting untuk mengetahui adanya kampanye melalui medsos yang melanggar. Untuk hal ini, Panwaslu Kecamatan siap menerima pelaporan. Semua bentuk pelanggaran segera laporkan ke Sekreatriat Panwaslu Kecamatan Cilebak, RT 02/RW 01 Dusun Manis Desa Cilebak, Kecamatan Cilebak, Kabupaten Kuningan,” tegasnya.