Tarif parkir di Jakarta diusulkan naik dalam draf Rancangan Undang-Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ) yang merupakan inisiatif DPR RI. Pasal 41 RUU tersebut memuat aturan rinci mengenai tarif pajak jasa parkir dan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa di Provinsi Daerah Khusus Jakarta.
Aturan ini diharapkan dapat mendorong masyarakat untuk lebih memilih menggunakan transportasi umum dan menekan peredaran kendaraan pribadi di wilayah Jakarta. Pasal 41 ayat (1) huruf (a) menyebutkan tarif pajak jasa parkir ditetapkan paling tinggi 25%. Sementara pada huruf (b) disebutkan tarif pajak jasa hiburan pada diskotek, karaoke, kelab malam, bar, dan mandi uap/spa ditetapkan paling rendah 25% dan paling tinggi 75%.
Selain itu, ayat (2) menetapkan bahwa tarif pajak daerah di luar pajak jasa parkir dan pajak jasa hiburan ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Namun, Direktur Institut Studi Transportasi (Instran) Darmaningtyas mengatakan bahwa regulasi teknis seperti tarif parkir seharusnya tidak diatur dalam RUU. Hal tersebut seharusnya diatur dalam jenjang aturan yang lebih kecil, misalnya dalam Peraturan Daerah (Perda).
Menurut Darmaningtyas, keberadaan pasal yang mengatur hal teknis seperti tarif parkir akan lebih mudah diubah jika kewenangannya ada pada pemerintah daerah, yaitu Gubernur. Jika diatur dalam UU, maka penyesuaian yang berpotensi terjadi akan memerlukan waktu yang lebih lama. Oleh karena itu, pengaturan persentase tarif parkir sebaiknya cukup diatur dalam Perda atau bahkan Peraturan Gubernur agar penyesuaian sesuai dengan kebutuhan dapat dilakukan dengan mudah.