Bonus Akhir Tahun bagi PNS Akan Sangat Menguntungkan

by -164 Views
Bonus Akhir Tahun bagi PNS Akan Sangat Menguntungkan

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) bersama Kementerian Keuangan terus mendorong penerapan sistem gaji tunggal bagi para ASN. Menteri PANRB Abdullah Azwar Anas mengatakan bahwa penerapan sistem gaji tunggal tersebut akan dilakukan seiring dengan peningkatan gaji para ASN. Namun, kebijakan ini harus memperhitungkan masalah fiskal baik di pusat maupun daerah dengan matang.

Anas juga mempertanyakan apakah penerapan sistem gaji tunggal dan perbaikan remunerasi ASN dapat meningkatkan kinerja para PNS dan PPPK. Ia menekankan bahwa kinerja ASN harus diperhatikan dengan perbaikan pendapatannya.

Perbaikan remunerasi bagi para ASN merupakan amanat Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang menjadi aturan baru pengganti UU No. 5/2014. Pemerintah saat ini tengah merumuskan aturan turunannya dalam bentuk rancangan peraturan pemerintah (RPP) untuk detail pelaksanaannya.

Dalam rapat dengan Komisi II, Anas menjelaskan bahwa pemerintah menyiapkan dua peraturan pemerintah sebagai aturan turunan UU ASN. Aturan pertama mengatur tentang manajemen ASN, sementara aturan kedua mengatur tentang pendapatan ASN, yakni PP penghargaan, pengakuan, dan anggaran manajemen ASN.

Anas mengatakan bahwa PP penghargaan UU ASN mengatur tentang bonus dan insentif yang akan diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK). Aturan tersebut diharapkan dapat memperbaiki sistem gaji ASN.

Anas juga menjelaskan bahwa pendapatan ASN akan dibagi menjadi beberapa komponen, seperti penghasilan, penghargaan, tunjangan, fasilitas, dan jaminan sosial. Dia juga mengatakan bahwa pemerintah akan membagi penghasilan menjadi dua, yaitu gaji dan insentif. Tunjangan akan diberikan dengan skema fleksibel benefit, dan terkait jaminan sosial khususnya jaminan pensiun dan jaminan hari tua akan diberikan dengan skema kontribusi.

Sebagai tambahan, Anas menyampaikan bahwa PP tentang penghargaan UU ASN juga akan memperbaiki sistem gaji ASN untuk meningkatkan kesejahteraan para ASN.