Indonesia dan Korea Selatan Setuju untuk Menghentikan Penggunaan Dolar Mulai Tahun 2024

by -130 Views
Indonesia dan Korea Selatan Setuju untuk Menghentikan Penggunaan Dolar Mulai Tahun 2024

Bank Indonesia (BI) dan Bank Sentral Korea Selatan telah sepakat untuk menggunakan mata uang masing-masing dalam transaksi perdagangan, investasi, maupun keuangan, termasuk dalam sistem pembayaran. Kesepakatan ini tercapai setelah Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo dan Gubernur Bank Korea Rhee Chang Yong mengadakan pertemuan tingkat tinggi di Nusa Dua, Bali, pada Minggu 10 Desember 2023. Pertemuan tersebut membahas transaksi dengan mata uang lokal (local currency transaction/LCT).

“Perry menyatakan bahwa Bank Indonesia dan Bank of Korea telah sepakat untuk membentuk kerangka kerja pedoman operasional untuk mengimplementasikan LCT, yang nota kesepahamannya telah ditandatangani pada Mei 2023,” katanya.

Rencananya, kerangka kerja pedoman pengimplementasioan LCT ini akan mulai diterapkan pada 2024. Pada tahun tersebut, Korea dan Indonesia akan membuang dolar dalam transaksi perdagangan, investasi, hingga keuangan atau finansial, termasuk sistem pembayaran.

Perry menegaskan bahwa penggunaan mata uang lokal ini penting untuk mengurangi volatilitas akibat ketidakpastian global di kedua negara. Ini juga diharapkan dapat meningkatkan efisiensi dan memperkuat stabilitas ekonomi makro.

Gubernur Bank of Korea Rhee Chang Yong juga menekankan bahwa kesepakatan ini tidak hanya bermanfaat bagi Indonesia dan Korea, tetapi juga bagi ASEAN dan Asia secara keseluruhan. Penggunaan mata uang lokal ini diharapkan dapat memperkuat perdagangan lintas batas, meningkatkan stabilitas pasar keuangan regional, dan memperdalam pasar mata uang lokal di kedua negara.

Selain itu, inisiatif ini sejalan dengan upaya integrasi keuangan di kawasan untuk memfasilitasi penggunaan mata uang lokal secara lebih luas.

Dengan adanya kerangka kerja sama LCT ini, perdagangan antarnegara dapat menggunakan kuotasi nilai tukar secara langsung yang disediakan oleh bank Appointed Cross Currency Dealer (ACCD), sehingga memberikan opsi bagi dunia usaha dalam melakukan transaksi perdagangan dan meningkatkan efisiensi transaksi.