PT. Kaltim Mining Company Scrutinized by DJP for Unpaid VAT Payments

by -123 Views

Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Timur telah menyerahkan satu tersangka pengemplang pajak beserta barang bukti ke Kejaksaan Negeri Jakarta Timur pada tanggal 5 Desember 2023. Tersangka berinisial APS, Direktur Utama PT CAS, seorang pengusaha jasa alat berat tambang batu bara di Kabupaten Berau, Kalimantan Timur.

Penyerahan dilakukan setelah berkas dinyatakan lengkap (P-21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, didampingi oleh aparat kepolisian dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak, APS sengaja tidak menyetorkan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang telah dipungut dari lawan transaksinya ke kas negara atas proyek yang dikerjakan pada tahun 2019. Tindakan tersebut diduga dilakukan karena PPN yang telah dipungut tidak disetorkan dan dijadikan modal kembali untuk usahanya.

Akibat perbuatannya, APS menimbulkan kerugian negara sebesar Rp 1,53 miliar. Tersangka terancam pidana penjara paling singkat 6 bulan dan denda paling sedikit 2 kali dan paling banyak 4 kali dari jumlah pajak terutang.

Tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan. Sebelum penyerahan tanggung jawab tersangka, Tim PPNS Kanwil DJP Jakarta Timur telah melakukan pemeriksaan bukti permulaan terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh tersangka.

Kerjasama baik antara Kanwil DJP Jakarta Timur, Kejaksaan Negeri Jakarta Timur, Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, dan Kepolisian Polda Metro Jaya diharapkan mampu memberikan efek jera bagi wajib pajak serta mengamankan penerimaan negara dari sektor perpajakan.