Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat bahwa nilai belanja perpajakan Indonesia pada tahun 2022 mencapai Rp323,5 triliun atau sebesar 1,65% dari PDB.
Angka tersebut menunjukkan peningkatan sebesar 4,4% dari belanja perpajakan tahun 2021 yang sebesar Rp310,0 triliun atau 1,83 persen PDB karena pulihnya perekonomian nasional.
Belanja perpajakan tersebut bertujuan sebagai bentuk dukungan Pemerintah kepada masyarakat dan dunia usaha, terutama dalam memperbaiki iklim investasi dan sektor perekonomian di Indonesia. Hal ini dijelaskan dalam Laporan Belanja Perpajakan Tahun 2022, yang merupakan terbitan keenam sejak pertama kali diperkenalkan kepada publik pada tahun 2018.
Berdasarkan jenis pajak, PPN masih mendominasi nilai belanja perpajakan dengan lebih dari setengah total belanja perpajakan. Untuk tahun 2022, belanja perpajakan PPN mencapai Rp192,8 triliun atau sebesar 59,6% dari total belanja perpajakan tahun 2022. Sementara itu, belanja perpajakan PPh mencapai Rp113,9 triliun atau sebesar 35,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022.
Kepala Badan Kebijakan Fiskal, Kementerian Keuangan, Febrio Kacaribu menjelaskan bahwa belanja perpajakan sangat penting dalam menjaga daya beli masyarakat serta mendukung pertumbuhan ekonomi. Kebijakan belanja perpajakan telah dimanfaatkan dengan baik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan UMKM.
Lebih lanjut, nilai belanja perpajakan terbesar ditujukan untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat yang mencapai Rp162,4 triliun atau sebesar 50,2% dari total belanja perpajakan tahun 2022. Mayoritas belanja ini diberikan dalam bentuk pengecualian barang dan jasa kena pajak seperti bahan kebutuhan pokok, jasa angkutan umum, jasa pendidikan, dan kesehatan.
Pendanaan sebesar Rp69,7 triliun atau sebesar 21,5 persen dari total belanja perpajakan juga diberikan kepada UMKM. Insentif tersebut bertujuan untuk mewujudkan sistem perpajakan yang lebih adil yang dapat mendorong usaha mikro, kecil, dan menengah semakin berkembang. Selain itu, Pemerintah juga memberikan berbagai fasilitas seperti tax holiday, tax allowance, dan penurunan tarif PPh bagi perseroan terbuka.
Dengan demikian, belanja perpajakan merupakan bagian integral dari kebijakan fiskal Pemerintah dalam menggerakkan roda perekonomian Indonesia. Semoga dengan adanya belanja perpajakan ini, daya beli masyarakat bisa tetap terjaga dan pertumbuhan ekonomi dapat terus meningkat.