Setoran pajak hingga 12 Desember 2023 masih 95% dari target APBN 2023 yang ditetapkan dalam Perpres 75 Tahun 2023. Secara nominal mencapai Rp 1.739,8 triliun, sedangkan target Perpres 75/2023 sebesar Rp 1.818,2 triliun. Kendati begitu, capaian penerimaan pajak itu sudah mencapai 101,3% dari target APBN 2023 yang mulanya ditetapkan dalam UU Nomor 28 Tahun 2023 tentang APBN 2023 yang targetnya ditetapkan sebesar Rp 1.718 triliun.
Target pajak dalam UU APBN 2023 itu ditetapkan dalam Perpres 130 Tahun 2022, namun pada saat laporan semester II-2023, direvisi target pajaknya sesuai dengan Perpres 75 Tahun 2023. Sehingga penerimaan pajak masih kurang 95%.
“Sisa dua minggu untuk menyelesaikan target. Ada beberapa hal yang kami lakukan,” kata Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo saat konferensi pers APBN di Jakarta, Jumat (15/12/2023).
Suryo mengatakan, untuk mengejar target pajak hingga 100% hingga akhir tahun, Ditjen Pajak masih memiliki sejumlah potensi penerimaan, di antaranya pembayaran PPh masa untuk pajak penghasilan badan yang biasanya paling lambat tanggal 15 setiap bulan.
“Nah hari ini tanggal 15 nya, jadi hari ini kita juga terus awasi, lalu PPN massa yang biasanya dibayar paling lambat akhir bulan apalagi Desember ini hari kerja terakhir tanggal 29, itu hari Jumat. Sehingga kita pastikan pembayarannya tidak carry forward ke 2024,” kata Suryo.
Di sisi lain, ia melanjutkan, ada juga potensi potongan pajak dari penyelesaian pembayaran belanja kementerian dan lembaga yang pada akhir bulan ini bisa mencapai Rp 500 triliun sendiri belanjanya.
“Sehingga ini terus kita awasi sampai dengan akhir periode, di samping itu pemotongan dan pungutan pajak yang sifatnya transaksional, seperti atas dividen yang dibayar di dalam maupun luar negeri,” tegas Suryo.