Perhatikan! Lakukan Pengecekan Pajak saat Membeli atau Menjual Emas Batangan & Perhiasan

by -132 Views

Ketentuan pengenaan pajak terhadap jual beli emas batangan dan emas perhiasan telah diubah oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada tahun ini. Perubahan ini diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 48 Tahun 2023.

Menurut Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, terdapat beberapa mekanisme pengenaan pajak yang berlaku, termasuk PPN dan PPh. Jenis barang dan jasa yang terkena pajak antara lain emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, serta batu permata atau bahan lain yang sejenis.

Pajak yang dikenakan mencakup PPN atas penyerahan, PPh Pasal 22 atas penjualan, dan PPN & PPh Pasal 21/23 atas jasa terkait emas perhiasan, emas batangan, perhiasan yang bahan seluruhnya bukan dari emas, dan batu permata atau bahan lain yang sejenis.

Besaran tarif pajak tersebut, khususnya PPN, bervariasi tergantung pada jenis penyerahan dan penerima. Selain itu, PPh Pasal 22 yang sebelumnya dipungut sebesar 0,45% dari harga jual emas batangan, kini turun menjadi 0,25%.

Dalam aturan ini, ditekankan bahwa pemungutan PPh Pasal 22 tidak berlaku atas penjualan emas perhiasan atau emas batangan yang dilakukan oleh pengusaha kepada konsumen akhir. Namun, pengusaha emas batangan tetap wajib memungut PPh Pasal 22 sebesar 0,25% dari harga jual terhadap wajib pajak yang dikenai PPh final.

Tarif pajak dapat berubah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan dapat diperhitungkan sebagai pembayaran pajak dalam tahun berjalan.

Dengan demikian, perubahan ini akan memengaruhi proses jual beli emas batangan dan emas perhiasan serta pengenaan pajak yang terkait.