Tenaga Honorer Bakal Jadi PNS, Menteri Anas Siapkan 3 Langkah Penyelamatan
Jakarta, CNBC Indonesia – Tenaga honorer mendapat kado spesial pada 2023 dari pemerintah, melalui penerbitan Undang-undang (UU) Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara (ASN).
Mereka seharusnya diberhentikan serentak pada November 2023 karena adanya ketetapan penghapusan tenaga honorer melalui UU No. 5/2014 dan surat edaran B/185/M.SM.02.03/2022 yang diundangkan pada 31 Mei 2022.
Namun, melalui UU 20/2023, penghapusan tenaga honorer ditunda hingga Desember 2024. Selama masa itu, pemerintah akan membuatkan aturan khusus untuk menata tenaga honorer tersebut.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan setidaknya ada 3 langkah yang disiapkan untuk menyelamatkan nasib tenaga honorer.
“Kami punya 3 langkah kebijakan penataan non-ASN,” kata Anas saat rapat dengan Komisi II DPR RI membahas peraturan pelaksana turunan dari UU 20/2023 pada November 2023.
Anas mengatakan langkah pertama dilakukan melalui Keputusan Menteri PANRB Nomor 648/2023 tentang Mekanisme Seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Jabatan Fungsional. Keputusan itu mengatur tentang kuota 80% formasi seleksi Calon ASN khusus untuk jatah tenaga honorer.
Langkah kedua adalah dengan alih status menjadi PPPK paruh waktu. Sebelum diangkat, data tenaga honorer akan divalidasi dan diverifikasi terlebih dahulu oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), serta Badan Kepegawaian Negara (BKN). Apabila lolos, maka tenaga honorer itu akan diangkat menjadi PPPK paruh waktu.
Anas mengatakan data PPPK paruh waktu itu akan dimasukkan ke dalam sistem untuk mengevaluasi kinerjanya. Adapun langkah ketiga masih berhubungan dengan hasil penilaian kinerja PPPK paruh waktu tersebut. Apabila dibutuhkan, maka PPPK paruh waktu yang kinerjanya bagus ini akan diangkat menjadi PPPK penuh waktu.
“Jika ada kebutuhan dan anggaran maka PPPK paruh waktu akan difokuskan mengisi formasi PPPK penuh waktu melalui pemeringkatan,” kata dia.
Atas dasar rencana tersebut, rekrutmen calon aparatur sipil negara (CASN) kembali dibuka oleh pemerintah sambil merampungkan berbagai langkah penanganan sampai Desember 2024. Kementerian PANRB pun telah membuka 80% kuota PPPK di dalam CASN 2023 khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN.
“Telah disiapkan kuota 80% untuk formasi khusus bagi eks THK-2 dan non-ASN yang kelulusannya berdasarkan peringkat terbaik, dan kuota 20 persen bagi formasi umum di mana kelulusannya berdasarkan Nilai Ambang Batas dan peringkat terbaik,” ucap Menteri Anas.
Sumber: CNBC Indonesia
Link: https://www.cnbcindonesia.com/news/20230124104515-4-319478/tenaga-honorer-bakal-jadi-pns-menteri-anas-siapkan-3-langkah-penyelamatan
Editor: Mia Maria Q.