Pemerintah akan meningkatkan tarif rokok elektronik sebesar 15% setiap tahun hingga tahun 2027. Kenaikan harga rokok elektronik dan cairannya kemungkinan tidak bisa dihindari.
Pemerintah akan meningkatkan tarif rokok elektronik sebesar 15% setiap tahun hingga tahun 2027. Kenaikan harga rokok elektronik dan cairannya kemungkinan tidak bisa dihindari.