Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru dan Pentingnya Melaporkan SPT

by -700 Views
Rumus Tarif Pajak Penghasilan Terbaru dan Pentingnya Melaporkan SPT

Kantor Wilayah Pajak Jakarta Selatan bekerja sama dengan Transmedia membuka layanan pelaporan SPT Tahunan Pajak di Gedung Bank…
Jakarta, CNBC Indonesia – Pelaporan surat pemberitahuan (SPT) Pajak Tahunan 2023 akan dimulai sejak bulan Januari ini. Untuk laporan wajib pajak (WP) pribadi berlangsung hingga akhir Maret 2024, dan akhir April 2024 untuk WP Badan.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengungkapkan laporan SPT Pajak Tahunan bisa dilakukan secara online dengan mengakses layanan DJP Online pada website https://djponline.pajak.go.id/.
WP bisa lapor SPT pajak secara online dengan memanfaatkan fitur e-Filing yang ada pada situs DJP Online. Fitur e-Filing tersebut memungkinkan WP untuk mengisi SPT dan melaporkan pajaknya secara mandiri.
“Kawan Pajak yang berstatus karyawan, mulai sekarang sudah boleh meminta bukti potong ke kantor pemberi kerja. Setelah itu bisa langsung lapor SPT Tahunan 2023 yang batas waktunya 31 Maret 2024,” tulis DJP pada media sosial X, dikutip Sabtu (6/1/2024).
Patut diingat, Indonesia akan menerapkan metode penghitungan tarif pajak penghasilan pasal 21 atau PPh 21 karyawan akan berubah mulai Januari 2024. Skema penghitungan akan menggunakan tarif efektif rata-rata (TER).
Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Suryo Utomo menuturkan landasan hukumnya seperti peraturan pemerintah dan peraturan menteri keuangan tinggal ditandatangani.
“Insyaallah beberapa saat ke depan akan ditandatangani dan diterbitkan,” kata Suryo dikutip dari keterangannya, Sabtu (6/1/2024).
Tarif efektif ini tidak hanya berlaku bagi Wajib Pajak orang pribadi karyawan, tetapi juga bagi pegawai kriteria umum serta PNS/TNI-POLRI. Lantas, bagaimana cara hitung PPh menggunakan TER?
Rumus baru penghitungan tarif PPh mendatang ialah TER x Penghasilan Bruto untuk masa pajak selain masa pajak terakhir. Sedangkan, masa pajak terakhir menggunakan tarif Pasal 17 ayat 1 huruf a UU PPh, atas jumlah penghasilan bruto dikurangi biaya jabatan atau pensiun, iuran pensiun, dan PTK…

Artikel Selanjutnya
Selain SPT, Orang RI Bakal Punya Akun Pembayar Pajak

(dce)