✅ Peringatan! Bawaslu Mengingatkan Calon Legislatif untuk Patuhi Aturan Kampanye

by -316 Views
✅ Peringatan! Bawaslu Mengingatkan Calon Legislatif untuk Patuhi Aturan Kampanye

SiwinduMedia.com – Masa kampanye Pemilu 2024, sudah masuk ke minggu-minggu terakhir. Peserta Pemilu, dengan berbagai strategi, memanfaatkan momen kampanye tersebut untuk menyampaikan visi dan misi kepada masyarakat.

Baik secara langsung maupun melalui bahan atau Alat Peraga Kampanye (APK). Secara khusus mengenai penggunaan APK, ada regulasi yang mengatur tentang penempatan atau penempelan APK ini. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 70 dan 71 Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Pada Pasal 71 disebutkan tempat umum yang dilarang ditempelkan bahan kampanye yakni, tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas hambatan, sarana dan prasarana publik dan/atau taman dan pepohonan.

Terkait regulasi di atas, ternyata masih banyak peserta Pemilu yang melanggar aturan tersebut. Disepanjang jalan, banyak APK yang dipaku di pohon, diikat di tiang-tiang listrik atau telepon, termasuk memasang di jalan protokol.

Masih hangat pemberitaan, mengenai adanya baligo caleg yang ditertibkan oleh Bawaslu karena dipasang di jalan protokol. Terlepas yang memasang baligo tersebut adalah vendor ataupun pihak ketiga sebagai penyedia media iklan.

Menanggapi kejadian tersebut, Selasa sore (16/1/2024) Kepada SiwinduMedia.com Dadan Yuardan Firdaus selaku Kordiv Hukum & Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kuningan, menyampaikan bahwa pihaknya dalam melaksanakan fungsi penanganan pelanggaran pemilu, berdasarkan pada prosedur dan mekanisme peraturan bawaslu.

“Dalam hal penertiban Alat Peraga Kampanye harus melalui proses terlebih dahulu. Mekanisme dalam melakukan penanganan pelanggaran pemilu, bisa melalui laporan ataupun temuan berdasarkan pada Peraturan Bawaslu Nomor 7 Tahun 2022,” ujarnya.

Pada tahapan kampanye saat ini, peserta pemilu seharusnya mematuhi dan menjalankan “aturan main” kampanye berdasarkan PKPU Nomor 15 Tahun 2023 jo. PKPU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Kampanye Pemilu 2024. Dan juga Keputusan KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye.

Pada pelaksanaannya, menurut Dadan tidak sedikit peserta pemilu yang tidak mengindahkan aturan-aturan tersebut. Baik itu surat pemberitahuan pelaksanaan kampanye yang wajib ditembuskan ke Bawaslu dan KPU. Pemasangan APK pada tempat yang dilarang, mengikutsertakan pihak-pihak yang dilarang dalam tahapan kampanye, dan masih banyak lagi.

Lebih lanjut Dadan menjelaskan, sebenarnya Bawaslu Kabupaten Kuningan sudah melakukan upaya preventif atau pencegahan dalam upaya meminimalisir terjadinya pelanggaran yaitu dengan memberikan himbauan secara berulang-ulang kepada peserta pemilu.

“Sebagaimana yang tertuang dalam SK KPU Kabupaten Kuningan, tentang zonasi kampanye dan PKPU 15 tahun 2023 jo. PKPU 20 tahun 2023,” jelas Dadan.

Menyikapi permasalahan yang hari ini terjadi, perihal pemasangan APK di papan reklame yang kembali terpasang di zona yang dilarang yaitu sepanjang jalan Siliwangi. Bawaslu Kuningan, telah membuat laporan hasil pengawasan dan sedang kami proses sesuai prosedur dan mekanisme penanganan pelanggaran yang kemudian dilakukan penertiban.

Setelah dilakukan penelusuran dengan data yang terdapat pada Pemerintah Daerah terhadap vendor pelaksana, diketahui bahwa vendor tersebut telah tutup dan gulung tikar.

“Diperlukan sosialisasi juga dari Pemerintah Daerah, kepada vendor-vendor yang memiliki spaceboard, untuk tidak menerima pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana SK KPU Kabupaten Kuningan Nomor 647 Tahun 2023 tentang Penetapan Lokasi Kegiatan Kampanye,” usulnya.

“Selanjutnya agenda penertiban terhadap APK yang melanggar, Bawaslu sedang berkoordinasi dengan instansi terkait salah satunya yaitu Satpol PP dan Pemda Kuningan. Perihal penurunan APK yang melanggar, sepanjang ruas jalan yang dilarang,” tutup Dadan.