Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) mencatat ada 3.912 Warga Negara Indonesia (WNI) yang memutuskan pindah jadi Warga Negara (WN) Singapura sepanjang tahun 2019-2022. Terungkap, alasan orang Indonesia memilih pindah kewarganegaraan jadi orang Singapura adalah untuk meningkatkan kesejahteraan. Pasalnya, di Indonesia dikatakan lapangan kerja mulai seret. Menanggapi hal itu, Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia pun buka-bukaan.
Dia memaparkan, dari hasil realisasi investasi sepanjang Januari-Juni 2023 (YoY) sebesar Rp 678,7 triliun, tenaga kerja yang terserap adalah sebanyak 849.181 orang. Angka penyerapannya pun terus bertumbuh sejak kuartal III-2021 sebesar 288.687 orang, lalu kuartal IV-2021 295.491 orang, kuartal I-2022 319.013 orang, dan kuartal II-2022 320.534 orang. “Jadi kaitannya dengan lapangan kerja nggak ada urusan lah. Mereka kalau mau kerja, kerja aja di luar, ya mungkin kita doakan mudah-mudahan mereka sadar 10 tahun balik lagi ke Indonesia,” kata Bahlil di kantornya, pada Jumat (21/7/2023) lalu. “Menurut saya kalau baru ngerasa nyaman di negara orang kemudian pindah, ya saya mempertanyakan, mohon maaf merasa kebangsaan dan nasionalisme memiliki bangsa ini. Jadi itu. Nanti kalau semua begitu negara ini siapa mengurus? Tapi itu pilihan mereka dan kita hargai saja,” tukasnya.
Syarat & Biaya Jadi WN Singapura
Diketahui, ternyata untuk menjadi WN Singapura orang tersebut harus menjalani sejumlah prosedur, seperti mengajukan permohonan dan melakukan pembayaran untuk mendapat status kewarganegaraan Singapura.
Dikutip dari Immigration and Checkpoints Authority (ICA) Singapura, ada beberapa kategori yang menentukan biaya pengajuan menjadi WN Singapura. Orang dewasa yang sudah mendapatkan status Permanent Resident (PR) wajib membayar S$ 100 atau sekitar Rp1.130.000. Perlu dicatat, biaya itu hanya untuk pengajuan dan tidak bisa dikembalikan, bahkan jika permohonan ditolak. Ketika disetujui, ada biaya tambahan S$ 70 untuk mendapatkan sertifikat kewarganegaraan Singapura. Selanjutnya, untuk anak-anak yang lahir di luar negeri dengan orang tua berasal dari Singapura, perlu membayar S$ 18 atau sekitar Rp203.400. Jika permohonan disetujui, biaya tambahan dikenakan S$ 10. Sementara itu, biaya naturalisasi menjadi WNI lebih mahal. Berdasarkan Situs Kementerian Hukum dan HAM RI, biaya naturalisasi atas permohonan Warga Negara Asing (WNA) adalah Rp50.000.000. Biaya naturalisasi berdasarkan perkawinan campur adalah Rp15.000.000. Terakhir, WNA yang berjasa bagi negara atau dengan alasan kepentingan negara adalah Rp2.500.000. Terakhir, anak yang belum memperoleh kewarganegaraan dikenakan biaya Rp5.000.000.