Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat tingkat okupansi hotel masih belum mencapai tingkat sebelum pandemi Covid-19. Ketua Umum Gabungan Industri Pariwisata Indonesia (GIPI) Hariyadi Sukamdani menyatakan bahwa salah satu penyebabnya adalah masih rendahnya daya beli masyarakat. Pengusaha hotel juga masih ragu untuk menaikkan tarif seperti sebelum pandemi.
Hariyadi mengungkapkan bahwa TPK hotel bintang per November 2023 masih sebesar 56,72% secara nasional, menurun dari 58,58% sebelum pandemi. Selain masalah daya beli, masalah lainnya adalah kebijakan pemerintah yang membuat iklim usaha industri hiburan tidak kondusif. Salah satunya adalah tarif pajak hiburan khusus sebesar 40%-75% dalam UU HKPD.
Meskipun masih belum pulih, TPK hotel bintang secara nasional sudah mengalami kenaikan. BPS mencatat, TPK hotel bintang di Indonesia naik 2,31 poin dibandingkan November 2022. Beberapa provinsi mengalami kenaikan TPK tertinggi, namun ada juga provinsi yang mengalami penurunan TPK terdalam.
TPK hotel nonbintang juga mengalami kenaikan sebesar 1,62 poin dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Demikian.
(Artikel ini telah dirilis di CNBC Indonesia)