SiwinduMedia.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) secara resmi menetapkan jadwal Pilkada serentak pada 27 November 2024.
Penetapan tersebut diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 2/2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024.
Seperti yang dilansir oleh cnnindonesia.com, PKPU Nomor 2/2024 tersebut ditandatangani oleh Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari pada 26 Januari 2024.
Berdasarkan PKPU tersebut, KPU baru akan mengumumkan pendaftaran pasangan calon (paslon) pada 24-26 Agustus 2024. Sementara itu, penetapan pasangan calon dilakukan pada 22 September 2024.
Tahapan kampanye Pilkada 2024 akan dimulai pada 25 September hingga 23 November 2024, atau selama 60 hari.
“Pelaksanaan pemungutan suara pada Rabu, 27 November 2024,” demikian bunyi PKPU Nomor 2/2024.
Pemungutan suara akan dilaksanakan hingga 16 Desember 2024. Setelah itu, KPU akan melakukan penghitungan suara dan rekapitulasi hasil penghitungan suara.
Tetapi, jadwal dan tahapan penetapan calon terpilih tidak akan ditetapkan secara pasti oleh KPU. Hal ini karena penyesuaian mekanisme di Mahkamah Konstitusi (MK).
Jika tidak ada permohonan perselisihan hasil pemilihan, calon bupati dan wakil bupati, atau calon wali kota dan wakil wali kota terpilih akan ditetapkan paling lama lima hari setelah MK secara resmi memberitahukan permohonan yang terdaftar dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK) kepada KPU.
Sementara itu, jika terdapat sengketa di MK, penetapan pasangan calon terpilih akan dilakukan paling lama 5 hari setelah salinan penetapan, keputusan pemutusan, atau keputusan MK diterima oleh KPU.