Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan bahwa jumlah pelapor surat pemberitahuan (SPT) tahunan pajak penghasilan mengalami peningkatan hingga 28 Februari 2024. Total jumlahnya mencapai 5.409.228 SPT.
Jumlah pelapor ini meningkat sebesar 1,63% dari periode yang sama tahun sebelumnya, yang sebanyak 5.322.274 SPT, dan jauh lebih tinggi dari periode 28 Februari 2022 yang hanya sebanyak 4.167.278 SPT.
“Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan Dwi Astuti mengatakan, ‘Ini growth total 1,63%, dibandingkan tahun lalu’.”
Namun, pertumbuhan jumlah pelapor SPT pada tahun ini lebih rendah dibandingkan dengan periode Februari 2022-Februari 2023 yang mencapai pertumbuhan sebesar 27,72%.
Mayoritas pelaporan SPT berasal dari wajib pajak orang pribadi karena batas waktu pelaporannya hingga Maret.
Sementara itu, pelapor SPT wajib pajak badan masih lebih rendah dari periode yang sama tahun lalu, sebanyak 166.266 atau minus 0,19%, karena batas pelaporannya masih hingga April.
DJP mengimbau wajib pajak pribadi untuk tidak lupa melaporkan SPT tahunan, dengan batas waktu pelaporan hingga 31 Maret 2024. Caranya sangat mudah, yaitu melalui website https://djponline.pajak.go.id/ menggunakan fitur e-Form maupun e-Filling.
Pelaporan SPT melalui layanan e-filling memungkinkan wajib pajak untuk mengisi dan mengirim SPT tahunan dengan mudah dan efisien. Wajib pajak hanya perlu mengisi formulir elektronik di layanan pajak online tersebut. Karena bersifat online, layanan ini dapat diakses kapanpun dan dimanapun sehingga penyampaian SPT dapat dilakukan setiap saat selama 24 jam.