Kepala dan Perangkat Desa Tidak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13 karena Tidak Diatur dalam Peraturan

by -106 Views
Kepala dan Perangkat Desa Tidak Akan Diberi THR dan Gaji ke-13 karena Tidak Diatur dalam Peraturan

SiwinduMedia.com – Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah tidak mengalokasikan anggaran THR dan gaji ke-13 untuk kepala dan perangkat desa di APBN dan APBD. Ungkap Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dalam konferensi pers THR, Jumat (15/3/2024).

Kepala dan perangkat desa tidak akan menerima Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji ke-13. Pasalnya, mereka bukan termasuk Aparatur Sipil Negara (ASN) atau PNS. Selain itu, memang tidak ada aturan soal pemberian THR dan gaji ke-13.

“Aturannya tidak ada. Dalam UU Desa itu perangkat desa itu bukan ASN, sama dengan kepala desa itu bukan ASN. Baik dalam UU ASN dalam UU Desa statusnya sudah jelas, bukan ASN. Oleh karena itu tidak termasuk dalam pemberian tunjangan oleh pemda,” ujar Tito.

Dikutip dari cnnindonesia.com, Tito menyebutkan ada kemungkinan kepala dan perangkat desa mendapatkan THR. Berkaca pada tahun lalu, pemberiannya menggunakan Dana Desa.

“Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya. Kita prinsipnya ingin mensejahterakan, tapi tidak memberatkan dana desa,” jelasnya.

Tito memperkirakan anggaran THR kepala dan perangkat desa bisa mencapai Rp1,6 triliun. Nilai yang cukup besar sehingga harus dibicarakan dengan Kementerian Keuangan juga karena menggunakan Dana Desa yang bersumber dari APBN.

“Kita hitung saja nanti jumlah umumnya. Gajinya perangkat dan kepala desa itu antara Rp2 jutaan lebih kurang. Jadi seandainya ada 10 saja kepala desa dan perangkatnya lebih kurang Rp20 juta per desa. Nah itu dikali 80 ribu (desa) lebih hampir Rp1,6 triliun,” terang Tito.

Berdasarkan data Kementerian Keuangan, anggaran Dana Desa ditetapkan sebesar Rp71 triliun dalam APBN 2024. Artinya, anggaran THR akan mengambil porsi 2,25 persen dari Dana Desa tahun ini.

“Alokasi dari pusat, dari bu menkeu (Sri Mulyani) Rp70 triliun untuk desa-desa. Nanti kita akan bicarakan segera dengan asosiasi desa dan menteri desa. Prinsip musyawarah untuk memperkuat daya beli,” pungkas Tito.