Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI, Ace Hasan Syadzily mengatakan bahwa bantuan sosial lebih sering dimanfaatkan oleh calon anggota legislatif untuk mendapatkan suara, daripada calon presiden-wakil presiden.
Hal tersebut disampaikan oleh Ace saat menjadi saksi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden dan Wakil Presiden di Mahkamah Konstitusi.
“Kalau mau jujur, sebagai anggota legislatif tentu kami menginginkan setiap program dari mitra kami, kami juga ingin memiliki insentif elektoral,” kata Ace dalam sidang di Gedung MK, Jakarta, Kamis (4/4/2024).
Ace menyebutkan bahwa para calon anggota legislatif sering memanfaatkan proses distribusi bantuan sosial untuk mendapatkan suara. Menurutnya, insentif elektoral lebih sering dimanfaatkan oleh anggota legislatif daripada terkait langsung dengan pilpres.
Pemanfaatan bantuan sosial untuk kepentingan elektoral bukan hanya terjadi di Komisi VIII DPR RI, tapi juga di Komisi X DPR RI. Namun, program bantuan sosial di Komisi X terkait dengan pendidikan seperti Program Indonesia Pintar atau Kartu Indonesia Pintar.
Ace menjelaskan bahwa pemanfaatan bantuan sosial tersebut terjadi saat pembagian bantuan. Menurutnya, tindakan tersebut tidaklah salah karena bertujuan untuk menunjukkan hasil kerja anggota legislatif di daerah pemilihannya.
“Io kira itu tidak salah, karena itu bagian dari memperjuangkan daerah pemilihan kami,” ujar Ace.
Lebih lanjut, Ace menyebutkan bahwa kecenderungan pork-barreling politik lebih banyak terjadi di pemilihan legislatif daripada pemilihan presiden.