SiwinduMedia.com – Sesuai dengan arahan pengurus Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, tentang pentingnya regulasi database pengurus Karang Taruna mulai dari tingkat Desa/Kelurahan hingga Kabupaten/Kota.
Tujuan dari hal ini adalah untuk memudahkan koordinasi, kolaborasi dan konsultasi, Pengurus Karang Taruna Kabupaten Kuningan akan melaksanakan program pendataan (database) Karang Taruna se-Kabupaten Kuningan.
Seluruh Pengurus Karang Taruna dari tingkat Kabupaten Kuningan, Kecamatan, dan Desa/Kelurahan, akan didata untuk keperluan organisasi.
Program database atau basis data Karang Taruna Kabupaten Kuningan ini, sejalan dengan Program Karang Taruna Provinsi Jawa Barat, yang juga akan mendaftarkan seluruh Karang Taruna di Jawa Barat, mulai dari tingkat Desa/Kelurahan, Kecamatan, hingga Kabupaten/Kota.
Ini telah disampaikan oleh Karang Taruna Provinsi Jawa Barat kepada para Ketua dan Sekretaris Karang Taruna Kota dan Kabupaten (Kokab) se-Jawa Barat, melalui Rapat Kerja (Raker) Karang Taruna Jawa Barat yang berlangsung selama 2 hari, Kamis-Jumat (4-5 Maret 2024) di Sutan Raja Hotel and Convention Center, Jalan Raya Soreang Kabupaten Bandung.
Ketua Karang Taruna Kabupaten Kuningan Mumuh Muhyiddin SH, menjelaskan bahwa database Karang Taruna sangat penting untuk memperkuat hubungan kebersamaan, melalui konsolidasi, kolaborasi, dan lainnya antara pengurus Karang Taruna di Kabupaten Kuningan.
Dengan adanya database Karang Taruna ini, Pengurus Kabupaten akan lebih mudah berkomunikasi dengan pengurus Karang Taruna di bawahnya, yaitu Pengurus Kecamatan dan Desa/Kelurahan, bahkan hingga Karang Taruna di tingkat unit (Dusun dan RT RW).
“Kami dan Sekretaris pergi ke Bandung selama dua hari untuk mengikuti Raker Karang Taruna Provinsi Jabar. Salah satu programnya adalah pendataan Karang Taruna di Jawa Barat. Ini sejalan dengan Program Karang Taruna Kabupaten Kuningan yang kita usung dalam Raker beberapa waktu lalu,” ujar Mumuh di Kopi Lendot Mang Elon, Desa Sadamantra Kecamatan Jalaksana, Senin (8/4/2024).
Menurutnya, data Karang Taruna sangat penting untuk diketahui, agar tidak adanya ketidakmengenal antara pengurus di berbagai tingkatan.
“Sebagai Ketua Kabupaten, saya tidak tahu siapa Ketua Karang Taruna di Kecamatan A atau B. Semoga dengan adanya data Karang Taruna Desa dan Kelurahan, saya juga dapat mengetahui lebih banyak siapa Ketua Karang Taruna di desa atau kelurahan,” katanya.
Untuk teknis pendataan, lanjut Mumuh yang juga seorang jurnalis, Karang Taruna Kabupaten Kuningan memberikan tugas kepada para Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Kuningan yang berjumlah 32 Kecamatan, untuk mendata hingga ke tingkat Desa dan Kelurahan di wilayah masing-masing.
Sebelum melaksanakan pendataan, Karang Taruna Kabupaten Kuningan akan mengirim surat pemberitahuan kepada para Camat, dengan disalin kepada Pj Bupati Kuningan selaku Pembina Umum dan Kepala Dinsos selaku Pembina Utama.
“Hari ini kami mengumpulkan para Ketua Karang Taruna Kecamatan se-Kabupaten Kuningan untuk menyosialisasikan program Database Karang Taruna. Serta bersilaturahmi untuk berbuka puasa bersama menjelang 2 hari lebaran Idul Fitri. Insya Allah program ini akan mendapat berkah dari Allah SWT, karena dilaksanakan di bulan Ramadhan,” harap Mumuh yang didukung oleh Sekretaris Pajri Aulia SPd dan Bendahara Rudi Komaruddin SH, serta para Wakil Ketua dan para Ketua Kecamatan.
Dalam kesempatan itu, Mumuh memberi pesan agar Pengurus Karang Taruna yang masa jabatannya telah habis baik di tingkat Kecamatan maupun Desa/Kelurahan, segera melaksanakan Temu Karya (tingkat Kecamatan) dan Musyawarah Warga Karang Taruna / MWKT (Tingkat Desa/Kelurahan dan Unit). Koordinasikan kegiatan Temu Karya dengan Camat, dan untuk MWKT berkoordinasi dengan Kepala Desa / Lurah.
“Untuk database kepengurusan yang sudah selesai masa jabatannya, jangan dimasukkan. Sesuai instruksi dari Provinsi, data tersebut yang masih berlaku, dibuktikan dengan SK dari Camat dan Kepala Desa atau Lurah. Ini penting, kita ingin Karang Taruna menjadi Organisasi yang nyaman dan tertib administrasi. Karena Karang Taruna ada di berbagai tingkatan, mulai dari Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota, Kecamatan, Desa/Kelurahan, hingga ke Dusun dan RT RW,” ujar Mumuh.
Mumuh menegaskan bahwa Karang Taruna lahir sebagai organisasi sosial yang muncul dari rasa kepedulian pemuda di masyarakat. Oleh karena itu, peran Karang Taruna terutama di Desa dan Kelurahan tidak dapat dipisahkan dari aktivitas pemerintah, mengingat Karang Taruna ada di dalamnya.
“Tidak mengherankan jika Karang Taruna disebut sebagai organisasi semi plat merah. Memang begitu, kita ada di dalamnya. Peraturan Menteri Sosial Nomor 25/2019 mengatur semuanya. Jadi sangat disayangkan jika ada Karang Taruna di Desa atau Kelurahan yang tidak aktif, tidak berkomunikasi dengan Kepala Desa atau Lurah. Begitu juga sebaliknya, sayang sekali jika Kepala Desa tidak melibatkan Karang Taruna. Oleh karena itu, pentingnya komunikasi dan kolaborasi, sehingga nantinya dari Kabupaten akan dilakukan konsolidasi ke bawah dimulai dengan pendataan,” jelas Mumuh.
“Insya Allah saya bersama jajaran pengurus Kabupaten, akan mengunjungi Kecamatan-Kecamatan untuk berinteraksi dengan pengurus Kecamatan dan Desa/Kelurahan. Untuk jadwalnya, kita akan berkoordinasi terlebih dahulu dengan Pemda Kuningan, dengan Pj dan Sekda. Dengan Dinsos, DPMD dan kita juga akan berkoordinasi dengan Apdesi, karena Ibu Henny menjadi anggota MPKT (Majelis Pertimbangan Karang Taruna),” tambahnya.