✅ KPORI dan Pengurus BUMDes BERKAH ABADI Seharusnya Bubarkan BUMDes Secara Bersama-sama, PTUN akan Menggugat Kepala Desa Karangmangu

by -446 Views
✅ KPORI dan Pengurus BUMDes BERKAH ABADI Seharusnya Bubarkan BUMDes Secara Bersama-sama, PTUN akan Menggugat Kepala Desa Karangmangu

SiwinduMedia.com – Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) adalah usaha Desa yang didirikan oleh pemerintah Desa dimana kepemilikan modal dan pengelolaannya dilakukan oleh pemerintah Desa dan masyarakat.

Tujuan pendirian BUMDes adalah untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga melalui pengembangan usaha ekonomi masyarakat Desa sesuai dengan potensi Desa masing-masing dan karakteristik daerahnya.

Namun, dalam perjalanan usaha BUMDes seringkali menghadapi berbagai persoalan seperti kesulitan dalam diversifikasi usaha, sumber daya yang tidak memadai, dan aspek institusional lainnya. Hal ini menyebabkan kinerja BUMDes tidak sesuai dengan tujuan pembentukannya dan tidak dapat memenuhi kebutuhan masyarakat Desa.

Kepala Desa sebagai pemangku tertinggi di pemerintahan Desa memiliki wewenang untuk membubarkan BUMDes berdasarkan Peraturan Desa jika BUMDes mengalami kerugian terus-menerus, perubahan bentuk badan hukum, atau adanya ketentuan peraturan yang lebih tinggi yang menetapkan pembubaran.

Pada kasus pembubaran BUMDes BERKAH ABADI oleh Kepala Desa Karangmangu, masyarakat Desa menilai tindakan tersebut sebagai mal prosedur dan penyalahgunaan wewenang. Mereka menyatakan bahwa pembubaran tidak melalui musyawarah Desa atau badan pengawas sesuai dengan UU Cipta Kerja tentang BUMDes.

Sebagai badan hukum, BUMDes tidak bisa dibubarkan setelah dibentuk, namun kegiatan usahanya bisa dihentikan. Hal ini dilakukan untuk mencegah kesewenang-wenangan Kepala Desa dan konflik internal di BUMDes.

Dalam menghadapi tindakan yang dianggap tidak sesuai, masyarakat berencana untuk mengajukan penyelesaian melalui PTUN. Kepala Desa sendiri menyambutnya dengan tenang dan menyatakan bahwa informasi yang beredar tidak akurat.