Sanksi Bagi Rumah Potong Hewan yang Tidak Memiliki Sertifikasi Halal

by -101 Views
Sanksi Bagi Rumah Potong Hewan yang Tidak Memiliki Sertifikasi Halal

Jakarta, CNBC Indonesia – Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati memastikan bahwa penerapan Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal mewajibkan tiga kelompok produk memiliki sertifikasi halal, yaitu produk makanan dan minuman; bahan baku, bahan tambahan pangan, serta produk hasil dan jasa penyembelihan, tetap berlaku mulai Oktober 2024.

Bagi rumah pemotongan hewan (RPH), Rumah Potong Unggas (RPU), dan pedagang pasar yang tidak mematuhi aturan ini, pemerintah akan memberlakukan sanksi mulai dari sanksi administratif hingga denda.

Bagaimana kesiapan RPH, RPU, dan pedagang dalam menerapkan aturan sertifikasi halal? Untuk informasi lebih lengkap, simak Bramudya Prabowo bersama Direktur Utama LPPOM MUI, Muti Arintawati, dan Sekretaris Jenderal DPP Asosiasi Pedagang Pasar Seluruh Indonesia (APPSI), Mujibburohman dalam program Profit, CNBC Indonesia (Selasa, 07/05/2024).

Saksikan siaran langsung program-program CNBC Indonesia TV lainnya di sini.