Presiden Jokowi Membahas Revisi UU Mahkamah Konstitusi: Minta Pendapat DPR

by -120 Views

Presiden Joko Widodo (Jokowi) merespons revisi Undang-Undang Mahkamah Konstitusi (MK) yang sedang dibahas oleh pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat. Jokowi enggan memberikan komentar lebih lanjut mengenai hal tersebut dengan berkata, “Tanyakan ke DPR,” saat meninjau Pasar Sentral di Kolaka Utara, Sulawesi Tenggara, pada Selasa (14/5/2024).

Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi III DPR RI Adies Kadir menyampaikan bahwa Komisi III dan pemerintah setuju untuk melanjutkan pembahasan RUU MK ke tahap pembicaraan tingkat II dalam rapat Paripurna DPR RI. Keputusan ini diambil dalam Rapat Kerja Komisi III dengan Menteri Koordinator Politik Hukum dan HAM Hadi Tjahjanto untuk pembahasan tingkat I pengambilan keputusan atas RUU Perubahan Keempat UU Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi (MK).

Adies juga meminta persetujuan dari para Anggota Komisi III dan Menteri Polhukam saat rapat kerja di Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Senin (13/5/2024). Berdasarkan informasi dari laman DPR RI, Adies menyampaikan bahwa pada rapat tanggal 29 November 2023, Panja Komisi III DPR RI dan Pemerintah telah menyetujui DIM RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Mereka juga memutuskan bahwa pembahasan RUU tentang Mahkamah Konstitusi dapat langsung dilanjutkan pada Pengambilan Keputusan Pembicaraan tingkat I atau Rapat Kerja di Komisi III.

Selama pembahasan Pembicaraan Tingkat I pada tanggal 29 November 2023, panitia telah melaporkan hasil pembahasan dan fraksi-fraksi melalui perwakilannya telah menyampaikan pendapat akhir fraksi, serta menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi. Namun, pihak pemerintah belum memberikan pendapat akhir dan menandatangani naskah RUU tentang Mahkamah Konstitusi.

Menurut Pasal 163 Peraturan DPR RI Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib, mekanisme Pengambilan Keputusan pada Pembicaraan Tingkat I masih belum dilaksanakan, yaitu pendapat akhir Presiden dan penandatanganan naskah RUU oleh pemerintah.

Beberapa poin perubahan dalam RUU tersebut adalah sebagai berikut:
1. Aturan pemberhentian hakim: Menghapus aturan pemberhentian hakim MK karena habis masa jabatan, serta menambah aturan evaluasi hakim.
2. Evaluasi hakim MK: Menetapkan hakim maksimal menjabat selama 10 tahun dan dievaluasi setiap lima tahun.
3. MKMK dari unsur DPR dan Presiden: Menambah perwakilan baru untuk anggota MKMK.
4. Masa jabatan hakim MK yang sedang menjabat: Mengatur masa jabatan hakim MK yang saat ini sedang menjabat hingga maksimal 10 tahun.

Sumber:
https://www.cnnindonesia.com/nasional/20240514113736-32-1097393/daftar-perubahan-ruu-mk-yang-diam-diam-tinggal-disahkan-di-paripurna

([miq/miq])