Dua Kebijakan Menteri Jokowi Yang Dibatalkan Setelah Mendapat Sorotan Viral Dalam Satu Bulan

by -122 Views
Dua Kebijakan Menteri Jokowi Yang Dibatalkan Setelah Mendapat Sorotan Viral Dalam Satu Bulan

Jakarta, CNBC Indonesia – Presiden Joko Widodo mengubah peraturan yang telah ditetapkan dua menterinya setelah viral di tengah masyarakat. Dua menteri yang kebijakannya batal setelah viral itu ialah Menteri Pendidikan Nadiem Makarim untuk kebijakan kenaikan Uang Kuliah Tunggal (UKT), serta Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan untuk pengetatan barang impor dan barang bawaan.

Untuk kebijakan Nadiem terkait UKT yang mahal di antaranya ditetapkan dalam Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 2 Tahun 2024. “UKT sementara ini yang kenaikannya sangat tinggi itu dibatalkan dan akan diatur untuk bisa diringankan, teknisnya tanyakan ke Mendikbud intinya itu sudah dibatalkan,” kata Presiden Jokowi di Istora Senayan, Jakarta, dikutip Selasa (28/5/2024). Meski demikian, Jokowi mengungkapkan bahwa kenaikan UKT pada tahun depan bisa saja terjadi. Kemendikbud pun tengah melakukan pengkajian dan perhitungan.

“Kemungkinan ini (UKT) akan dievaluasi dulu, kemudian kenaikan setiap universitas akan dikaji dan dikalkulasi sehingga kemungkinan, ini masih kemungkinan, nanti ini kebijakan di Mendikbud akan dimulai kenaikannya tahun depan. Jadi ada jeda tidak langsung seperti sekarang ini,” kata Jokowi. Langkah Jokowi untuk menurunkan UKT ini memang sempat heboh di tengah masyarakat, termasuk di media sosial. Komisi X DPR RI pun telah memanggil Nadiem untuk menjelaskan polemik UKT mahal. Mereka juga telah meminta keterangan dari sejumlah aliansi mahasiswa.

Selanjutnya, kebijakan pembatasan impor yang mulanya ditetapkan Zulkifli Hasan berlaku pada Maret 2024 dan telah dibatalkan itu ialah Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 36 Tahun 2023. Pengaturan itu mendapat protes dari pengusaha karena menyebabkan bahan baku sulit didapat. Lalu, kontainer banyak yang tertahan di pelabuhan, hingga barang bawaan pekerja migran atau orang dari luar negeri ke Indonesia sulit diproses, bahkan harganya banyak dikeluhkan menjadi sangat mahal karena bea masuknya menjadi tinggi.

Hal itu lah yang menyebabkan Jokowi memanggil jajaran menterinya untuk merevisi ketentuan dalam Permendag 36/2023. Aturan baru pengganti Permendag 36/2023 lalu terbit, yakni Permendag 7/2024 yang juga telah kembali direvisi terakhir melalui Permendag 8/2024. “Di rapat internal istana, Bapak Presiden memberi arahan agar segera dilakukan revisi terhadap Permendag 36/2023 yang telah direvisi menjadi 3/2024 dan 7/2024,” kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto di kantornya Jumat lalu (17/5/2024).