✅ Meskipun Gagal Bayar, Pemkab Kuningan Tetap Meraih Opini WTP

by -360 Views
✅ Meskipun Gagal Bayar, Pemkab Kuningan Tetap Meraih Opini WTP

SiwinduMedia.com – Untuk kesepuluh kalinya, Pemerintah Kabupaten Kuningan kembali meraih opini WTP atau Wajar Tanpa Pengecualian terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas pelaksanaan APBD TA 2023. Dokumen LHP BPK RI tersebut diserahkan bersama sejumlah daerah lain di Jawa Barat yang juga meraih opini WTP. Penyerahan LHP BPK ini juga diterima Pemkab Kuningan di kantor BPK RI Perwakilan Jawa Barat di Bandung, Kamis (30/5/2024).

Ketua DPRD Kuningan Nuzul Rachdy SE dan Pj Bupati Dr Drs H Raden Iip Hidajat MPd turut hadir menerima dokumen tersebut. “Alhamdulillah berdasarkan hasil Pemeriksaan BPK Tahun Anggaran 2023 yang diterima pada tanggal 30 Mei 2024, Kabupaten Kuningan kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian. Penyerahan LHP BPK ini dilakukan oleh Ketua Perwakilan BPK Provinsi Jawa Barat,” kata Nuzul Rachdy dalam rilis yang dikirim ke SiwinduMedia.com.

Selain Kabupaten Kuningan, ada 5 Kabupaten/Kota lain di Jabar yang juga mendapat opini WTP, yaitu Kabupaten Sumedang, Kabupaten Majalengka, Kabupaten Cianjur, dan Kota Cirebon. “Ini tidak terlepas dari kerja keras semua pihak, baik eksekutif maupun legislatif, dalam memenuhi ketentuan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan,” ujar Nuzul.

Zul mengucapkan terima kasih kepada Pj Bupati Kuningan dan seluruh SKPD yang telah bekerja keras mempertahankan opini WTP untuk kesepuluh kalinya. Namun, Zul juga mencatat bahwa masih ada beberapa catatan dari BPK, seperti rasionalisasi penetapan target pendapatan yang tidak sesuai dengan potensi pendapatan yang ada, sehingga target pendapatan tidak tercapai.

“Juga tentang penertiban aset yang belum dikelola secara profesional. Terkait kasus gagal bayar, BPK menekankan perlunya efisiensi belanja agar tidak terjadi kasus serupa di tahun-tahun mendatang,” tambah Nuzul.

Zul juga akan terus mengingatkan eksekutif untuk melaksanakan rekomendasi dan catatan yang disampaikan dalam LHP BPK tersebut.