Deputi Bidang Keamanan Siber dan Sandi Pemerintahan dan Pembangunan Manusia BSSN RI, Sulistyo, menjelaskan tentang tiga bentuk ancaman data pribadi yang perlu diwaspadai. Menurutnya, ancaman tersebut dapat dikelompokkan menjadi tiga kategori utama, yaitu “Data Dicari”, “Data Diberi”, dan “Data Dicuri”.
Ancaman “Data Dicari” terjadi ketika individu secara tidak sengaja membagikan data pribadi mereka di media sosial, sehingga memudahkan pihak lain untuk menemukan dan bahkan menyalahgunakan data tersebut. Ancaman berikutnya adalah “Data Diberi”, yang berasal dari aplikasi yang mampu melacak aktivitas pengguna untuk berbagai kepentingan seperti pemasaran dan analitik.
Ancaman ketiga adalah “Data Dicuri”, yang dilakukan oleh cyber criminal dengan target orang-orang yang memiliki nilai strategis. Meskipun potensi eksploitasi spyware atau penyadapan relatif rendah, Sulistyo menekankan pentingnya tetap waspada terhadap ancaman ini guna menjaga keamanan dan privasi data.
Sulistyo berharap seminar ini tidak hanya memberikan perspektif baru mengenai keseimbangan antara keamanan nasional dan kebebasan sipil, tetapi juga meningkatkan kesadaran akan pentingnya menjaga keamanan data pribadi di era digital. Seminar ini juga merespons laporan amnesty international tentang isu penggunaan spyware oleh pemerintah Indonesia yang dianggap sebagai upaya represi terhadap kebebasan sipil dan Hak Asasi Manusia.
Seminar tersebut merupakan langkah untuk memberikan pemahaman yang lebih dalam tentang ancaman terhadap data pribadi serta urgensi perlindungan data pribadi di Indonesia.