Dosen Hukum Pemilu UIN Bandung: Aturan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 Harus Dibaca Utuh! ✅

by -269 Views
Dosen Hukum Pemilu UIN Bandung: Aturan Netralitas ASN Pada Pilkada 2024 Harus Dibaca Utuh! ✅

Dosen Hukum Pemilu UIN SGD Bandung, Dr. H Uu Nurul Huda SH MH, memberikan pemahaman terkait regulasi yang mengatur netralitas ASN dalam menghadapi Pilkada 2024. Pernyataan Uu disampaikan kepada SiwinduMedia.com saat berbincang di Bandung, Rabu (5/6/2024). Pernyataan Uu ini sebagai refleksi dan sumbang pikirnya dalam menyoroti permasalahan netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

“Saya mencoba memberikan deskripsi dalam memahami kontekstualisasi netralitas ASN dalam Pilkada, sehingga diharapkan dapat menambah khazanah pemikiran sekaligus masukan pada semua pihak dalam menyikapi netralitas ASN secara objektif, jujur dan adil,” kata Uu.

Dijelaskan, Pilkada dan Netralitas ASN
Pilkada merupakan sarana kedaulatan rakyat untuk memilih Gubernur/Wakil Gubernur, Bupati/Wakil Bupati, Walikota/Wakil Walikota yang diselenggarakan setiap 5 tahun sekali. Khusus untuk Pilkada tahun 2024 diselenggarakan secara nasional serentak di seluruh wilayah Republik Indonesia.

Penyelenggara Pilkada menjadi kewenangan beberapa lembaga, yakni KPU beserta jajarannya sebagai penyelenggara teknis, Bawaslu beserta jajarannya sebagai lembaga pengawas, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) sebagai dewan etik bagi penyelenggara pemilu dan pilkada.

Berkaitan dengan ASN, UU Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara Pasal 1 angka 1 dan 2, Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disingkat ASN adalah profesi bagi pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang bekerja pada instansi pemerintah. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah PNS dan PPPK yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan diberikan penghasilan berdasarkan peraturan perundang-undangan. Dalam Penyelenggaraan kebijakan dan Manajemen ASN diatur dalam Pasal 2 UU ASN menyebut salah satu asasnya “Netralitas”.

“Dalam penjelasannya, yang dimaksud asas netralitas adalah bahwa setiap pegawai ASN tidak berpihak dari segala bentuk pengaruh manapun dan tidak memihak kepada kepentingan siapapun,” jelas Uu.

Berkaitan dengan hak politik ASN, Pasal 56 UU ASN mengatur bahwa pejabat pimpinan tinggi madya dan…
-Disini kutipan diakhiri-
**Untuk melihat keseluruhan tulisan, silahkan kunjungi SiwinduMedia.com**