Jakarta, CNBC Indonesia – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita berbagai aset milik mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari. Penyitaan ini dilakukan dalam rangka penyidikan kasus gratifikasi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).
“Penyidik telah mengumpulkan bukti, keterangan saksi, serta melakukan penggeledahan dan penyitaan barang-barang,” kata Juru Bicara KPK, Ali Fikri, seperti dilansir pada Jumat (7/6/2024).
Ali juga mengungkapkan bahwa hingga saat ini penyidik telah menyita sekitar 536 dokumen, bukti elektronik, dan kendaraan bermotor. Jumlah kendaraan bermotor yang disita mencapai 91 unit, termasuk mobil mewah seperti Lamborghini, McLaren, BMW, Hummer, Mercedes Benz, dan sepeda motor.
Selain itu, penyidik juga menyita 5 aset berupa tanah yang luasnya ribuan meter persegi serta 30 jam tangan mewah seperti Rolex, Richard Mille, dan Hublot. Semua barang-barang yang disita oleh KPK tersebut dititipkan di Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) Cawang, Jakarta.
Rita Widyasari telah ditetapkan sebagai tersangka kasus gratifikasi dan TPPU sejak tahun 2018. KPK menduga Rita berusaha menyamarkan uang hasil korupsi dengan mengubahnya menjadi berbagai aset. Kasus TPPU ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang sebelumnya melibatkan Rita sebagai tersangka. Dalam kasus suap tersebut, pengadilan telah menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita karena terbukti menerima suap sebesar Rp 6 miliar dan gratifikasi sebesar Rp 110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
[Gambas:Video CNBC]
Artikel Selanjutnya
KPK Cegah Dirut Taspen & Bos Insight Investments ke Luar Negeri
(rsa/mij)