Prodi HI UKI Bersama DPR RI Bahas Aturan Intelijen di Indonesia
Menurut Undang-Undang No.17/2011, intelijen negara memiliki peran yang sangat penting dalam melakukan deteksi dini dan peringatan dini terhadap segala bentuk ancaman yang dapat mengancam kepentingan dan keamanan nasional. Hal ini disampaikan oleh Anggota Komisi I DPR RI, Mayor Jenderal TNI (Purn.) Dr. H. Tubagus Hasanuddin, S.E., M.M., M.Si, dalam acara Focus Group Discussion (FGD) yang diadakan oleh Prodi Hubungan Internasional Fakultas Ilmu Sosial dan Ilmu Politik (Fisipol) Universitas Kristen Indonesia (UKI) bekerja sama dengan Departemen HI UI.
Menurut Tubagus Hasanuddin, undang-undang intelijen ada untuk mengatur kegiatan intelijen, namun yang paling penting adalah kegiatan tersebut harus didasari oleh moral yang tinggi agar tidak disalahgunakan untuk kepentingan lain. Belakangan ini, perkembangan teknologi alat sadap telah berkembang dengan pesat, memungkinkan pengawasan yang lebih efektif namun juga lebih invasif.
Dalam diskusi tersebut, Guru Besar ilmu keamanan internasional Fisipol UKI, Prof. Angel Damayanti, Ph.D., menyoroti pentingnya menjaga keseimbangan antara keamanan dan hak asasi manusia dalam penggunaan alat sadap dan dalam kegiatan intelijen secara umum. Ia juga menekankan perlunya kejelasan dalam mendefinisikan ancaman untuk membuat regulasi yang efektif.
Selain itu, Kepala Program Studi Hubungan Internasional Fisipol UKI, Arthuur Jeverson Maya, M.A., membahas kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dengan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi.
Diskusi ini juga dihadiri oleh sejumlah narasumber lainnya, seperti Guru Besar Fakultas Teknik dan Ilmu Komputer Universitas Bakrie, Prof. Hoga Saragih, Ph.D; Direktur Riset Indo Pacific Strategic Intelligence, Aisha Rasyidilla Kusumasomantri, M.Sc dan Direktur Cesfas UKI, Darynaufal Mulyaman sebagai moderator.
Kesimpulannya, diskusi ini membuka ruang untuk memperdebatkan aturan dan praktik intelijen di Indonesia, dengan tetap memperhatikan nilai etika dan moral dalam menjaga kebebasan dan keamanan nasional.