Ketua Program Studi Hubungan Internasional UKI: Pentingnya Klarifikasi dan Penegasan Regulasi Spionase

by -79 Views

Ketua Program Studi Hubungan Internasional di Universitas Kristen Indonesia (UKI), Arthuur Jeverson Maya, menyatakan bahwa regulasi terkait spionase perlu diatur dengan sangat detail oleh negara. Menurutnya, aturan yang rigid akan mencegah timbulnya dampak yang tidak diinginkan di masa depan.

Pernyataan tersebut disampaikan oleh Arthuur saat menghadiri sebuah seminar yang diselenggarakan oleh Center for Security and Foreign Affairs (CESFAS) UKI bekerja sama dengan Departemen Ilmu Hubungan Internasional Universitas Indonesia (UI).

Arthuur menekankan pentingnya adanya regulasi yang jelas dan tegas dalam mengatur kegiatan spionase, guna menghindari potensi masalah etika dan hukum di kemudian hari.

Selain itu, Arthuur juga menyoroti kontradiksi dalam hubungan antara negara dan spionase, serta pentingnya kemajuan teknologi dalam akses informasi. Menurutnya, spionase merupakan bentuk perang terselubung yang melibatkan kegiatan pengawasan dan pengumpulan informasi secara diam-diam.

Arthuur mengakui bahwa terdapat kontradiksi antara keterbukaan dan kerahasiaan dalam hubungan negara dan spionase. Negara diharapkan dapat terus memperbarui dan meningkatkan teknologi mereka guna memastikan informasi dapat diperoleh dan digunakan secara efektif.

Anggota Komisi I DPR RI, Tubagus Hasanuddin, juga menyampaikan pandangannya tentang intelijen dan pentingnya teknologi dalam kegiatan intelijen. Dia juga mengungkapkan bahwa UU No. 17 Tahun 2017 telah disusun dan disahkan untuk mengatur praktik intelijen, meskipun masih terdapat kekurangan yang harus diperbaiki dalam hal penyadapan.

Seminar tersebut bertujuan untuk membahas isu spyware dan menekankan pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil. Diharapkan dengan adanya berbagai pakar dan praktisi di bidang ini, dapat memberikan kontribusi nyata dalam perumusan kebijakan yang lebih baik di masa depan.

Diskusi tersebut juga menyoroti pentingnya regulasi yang seimbang antara keamanan nasional dan hak-hak sipil, serta memberikan wawasan baru dan membuka ruang dialog yang konstruktif mengenai masa depan regulasi spionase di Indonesia.

Source link