Jakarta, CNBC Indonesia – Otoritas Jasa Keuangan telah memblokir 6.056 rekening bank per Juni 2024. Pemblokiran ini dilakukan karena rekening tersebut terlibat dalam bisnis judi online.
Informasi lanjut dapat ditemukan dalam program Evening Up CNBC Indonesia (Senin, 08/07/2024) di atas.