Kejaksaan Agung Menangkap Anggota DPR dari Partai NasDem Ujang Iskandar atas Dugaan Korupsi

by -65 Views

Jakarta, CNBC Indonesia – Kejaksaan Agung menangkap Anggota DPR dari Fraksi NasDem, Ujang Iskandar. Penangkapan ini diduga terkait kasus korupsi.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar, mengatakan Ujang ditangkap oleh Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung di Terminal 3 Soekarno-Hatta hari ini. Ujang ditangkap saat kembali ke tanah air dari Vietnam.
“Diamankan oleh Tim Tabur di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta sekitar pukul 15.45 WIB setelah kembali dari Vietnam,” kata Harli kepada wartawan, Jumat (26/7/2024).
Harli belum menjelaskan lebih lanjut tentang kasus yang menjerat Ujang. Dia mengatakan Kejaksaan Agung akan memberikan informasi lebih detail pada konferensi pers.
Ujang adalah anggota DPR yang lahir di Pangkalanbun pada 6 Juni 1961. Dia pernah menjabat sebagai Bupati Kotawaringin Barat selama 2 periode, yaitu 2005-2010 dan 2011-2016. Saat ini, Ujang menjabat sebagai Anggota DPR periode 2019-2024.