Empat Golongan Pelanggan Listrik PLN Mengalami Peningkatan Batas Daya

by -67 Views

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melakukan stratifikasi tarif listrik atau pelebaran batas daya pada beberapa golongan tarif listrik PT PLN (Persero). Hal ini tertuang dalam Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024 tentang Tarif Tenaga Listrik yang disediakan oleh PT PLN (Persero).

Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Jisman Hutajulu menjelaskan bahwa tujuan dilakukannya pelebaran batas daya ini untuk efisiensi. Selain itu, Permen ESDM Nomor 7 tahun 2024 sebagai pelengkap aturan yang sebelumnya sudah ada.

Beberapa golongan tarif seperti tarif traksi, curah, bisnis, dan rumah tangga mengalami stratifikasi untuk memenuhi kebutuhan pelanggan.

“Yang terdampak ya, ada rumah tangga besar, bisnis besar, dan curah. Kemudian tujuannya adalah bagaimana, supaya lebih efisien,” ungkap Jisman dalam Konferensi Pers di kantornya, Rabu (31/7/2024).

Di samping itu, Jisman memastikan bahwa keluarnya Permen ESDM ini tidak akan mengubah besaran tarif tenaga listrik yang sudah ada, baik itu untuk tarif curah, bisnis, dan rumah tangga ketika mereka berpindah ke tegangan tinggi.

Berikut 4 golongan pelanggan listrik PT PLN (Persero) yang mengalami pelebaran daya yaitu:

1. Rumah Tangga Tegangan Rendah (R-3/TR) daya 6.600 VA s.d 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Menengah (R-3/TM) daya di atas 200 kVA
2. Bisnis Tegangan Menengah (B-3/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (B-3/TT) daya 30.000 kVA ke atas
3. Traksi Tegangan Menengah (T/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Tinggi (T/TT) daya 30.000 kVA ke atas
4. Curah Tegangan Menengah (C/TM) daya di atas 200 kVA dilebarkan ke Tegangan Rendah (C/TR) daya s.d. 200 kVA dan Tegangan Tinggi (C/TT) daya 30.000 kVA ke atas.