Jokowi Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS BNN, Terendah sebesar Rp 49,8 Juta

by -151 Views
Jokowi Menaikkan Tunjangan Kinerja PNS BNN, Terendah sebesar Rp 49,8 Juta

Presiden Joko Widodo telah menandatangani aturan resmi yang menaikkan tunjangan kinerja (tukin) pegawai Badan Narkotika Nasional (BNN).

Perpres 78 tahun 2024 ditandatangani oleh Jokowi pada 6 Agustus 2024. Sebelumnya, tunjangan kinerja pegawai BNN terakhir kali disesuaikan pada tahun 2015.

“Badan Narkotika Nasional telah memenuhi kriteria untuk diberikan penyesuaian tunjangan kinerja, berdasarkan hasil pelaksanaan reformasi birokrasi,” tulis pertimbangan aturan tersebut.

Kenaikan tukin dilakukan untuk pegawai dengan kelas jabatan 1 hingga 17. Nilai tukin yang diberikan berkisar antara Rp 2,53 juta hingga Rp 33,24 juta.

Kepala BNN saat ini, Marthinus Hukom, mendapatkan tunjangan paling besar dengan nilai 150% dari tunjangan tertinggi dari 17 golongan yang ada. Dengan rumus perhitungan tersebut, Marthinus Hukom akan menerima tukin sebesar Rp 49.860.000 per bulan.

Berikut adalah daftar kenaikan tukin di BNN:
– Kelas jabatan 17: Rp 33.240.000
– Kelas jabatan 16: Rp 27.577.500
– Kelas jabatan 15: Rp 19.280.000
– Kelas jabatan 14: Rp 17.064.000
– Kelas jabatan 13: Rp 10.936.000
– Kelas jabatan 12: Rp 9.896.000
– Kelas jabatan 11: Rp 8.757.600
– Kelas jabatan 10: Rp 5.979.200
– Kelas jabatan 9: Rp 5.079.200
– Kelas jabatan 8: Rp 4.595.150
– Kelas jabatan 7: Rp 3.915.950
– Kelas jabatan 6: Rp 3.510.400
– Kelas jabatan 5: Rp 3.134.250
– Kelas jabatan 4: Rp 2.985.000
– Kelas jabatan 3: Rp 2.898.000
– Kelas jabatan 2: Rp 2.708.250
– Kelas jabatan 1: Rp 2.531.250

(haa/haa)