Jakarta, CNBC Indonesia – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah mengungkapkan mengenai larangan pengisian Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi untuk kendaraan tertentu, seperti mobil sekelas Pajero dan Fortuner.
Sekretaris Jenderal Kementerian ESDM, Dadan Kusdiana menyatakan bahwa meskipun mobil Pajero dan Fortuner dianggap ‘bagus’, namun pertimbangan penggunaan BBM Solar Subsidi untuk kendaraan tersebut menjadi perhatian.
“Dapatkah mobil sekelas Pajero dan Fortuner menggunakan BBM subsidi? Sepertinya mobilnya juga bagus,” ujar Dadan ketika ditanya apakah kendaraan sekelas Pajero dan Fortuner masih dapat menggunakan Solar Subsidi, di Kantornya, Jakarta, Jumat (9/8/2024).
Namun, Dadan menegaskan bahwa pemerintah akan menetapkan kriteria penggunaan BBM bersubsidi yang lebih ketat. Pihaknya juga sedang menyiapkan program-program untuk mensosialisasikan aturan terbaru yang akan dikeluarkan pemerintah.
“Iya, kriteria pengguna BBM subsidi sedang dibahas dan hampir selesai pembahasannya. Ini sudah dibahas dalam rapat koordinasi Menko (Bidang Perekonomian), waktu itu Pak Menko (Airlangga Hartarto) sudah memberikan penjelasan,” tambahnya.
Sebelumnya, beredar kabar bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin di atas 2.400 CC seperti Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM subsidi. Anggota Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) Saleh Abdurrahman menjelaskan bahwa pemerintah ingin memastikan pembeli BBM Solar Subsidi tepat sasaran.
“Kebijakan pemerintah adalah penyaluran subsidi BBM tepat sasaran,” kata Saleh kepada CNBC Indonesia, Jumat (9/8/2024).
Tentang apakah mobil sekelas Pajero dan Fortuner akan dilarang menggunakan BBM Solar Subsidi, Saleh berpendapat bahwa kendaraan dengan kapasitas mesin tinggi seharusnya menggunakan Jenis BBM Umum (JBU) atau BBM non subsidi.
“Mobil seperti Fortuner umumnya digunakan oleh kalangan mampu, sehingga seharusnya menggunakan JBU,” jelasnya.
Meskipun demikian, Saleh menegaskan bahwa aturan siapa yang berhak menggunakan BBM subsidi akan diatur dalam Revisi Perpres 191/2014. Oleh karena itu, masyarakat diminta untuk menunggu revisi tersebut selesai ditetapkan oleh pemerintah.
“Detailnya akan tertera dalam Revisi Perpres (191/2014),” tegasnya.
(pgr/pgr)