SiwinduMedia.com – Ketua Komisi II DPR RI, Yanuar Prihatin bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan sosialisasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak di Kabupaten Kuningan, Rabu (14/8/2024).
Dalam sambutannya, Yanuar mengajak seluruh masyarakat untuk turut serta dalam penyelenggaraan Pilkada 2024 dengan menjaga keamanan dan ketertiban, serta mengajak warga lain untuk datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) dan memastikan pemilihan berlangsung secara langsung, umum, bebas, dan rahasia.
“Ayo kita dukung KPU, bersama-sama menjaga agar pelaksanaan Pilkada berjalan lancar, menjaga keamanan dan ketertiban untuk situasi yang kondusif. Mari ajak warga untuk tidak golput dan ikut mengawal pemilu yang bebas dan rahasia tanpa tekanan,” ujarnya di Linggarjati, Kuningan.
Legislator dari Fraksi PKB ini juga menekankan pentingnya agar perbedaan pendapat tidak menyebabkan perpecahan di masyarakat karena hal tersebut dapat merugikan semua pihak dan merusak proses demokrasi.
“Pilihan berbeda itu wajar, namun jangan sampai perbedaan menyebabkan rusaknya hubungan antar warga yang sebelumnya baik. Kita harus menjaga kebersamaan,” kata Yanuar.
Dia juga menekankan bahwa pentingnya memilih pemimpin melalui Pilkada untuk menentukan masa depan dan kemajuan suatu daerah, seperti Kabupaten Kuningan.
“Kemajuan Indonesia tergantung pada kemajuan kabupaten-kabupaten. Dan kabupaten maju karena desanya maju. Jika pemimpin tidak memahami pentingnya memajukan desa-desa, maka sulit bagi daerah tersebut untuk berkembang,” tambahnya.
Yanuar menyatakan bahwa pembangunan daerah tidak hanya tergantung pada dinas-dinas pemerintah, tetapi juga pada desa-desa yang menjadi basis pembangunan.
“Pertumbuhan ekonomi Indonesia akan terasa jika desa-desa maju dan mandiri. Hal ini akan memberikan dampak positif bagi pertumbuhan ekonomi secara keseluruhan,” pungkasnya.
Pilkada serentak 2024 dijadwalkan pada 27 November mendatang, dengan pendaftaran pasangan calon pada 27-29 Agustus dan penetapan pasangan calon pada 22 September. Penyelenggaraan Pilkada 2024 diatur dalam PKPU Nomor 2 Tahun 2024 tentang Tahapan dan Jadwal Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Tahun 2024.